Hukum Pay Later di Marketplace; Bagi Penjual dan Pelanggan

Hukum Pay Later di Marketplace; Bagi Penjual dan Pelanggan

Pendahuluan

KULIAHALISLAM.COM - Kita tentu harus berhati-hati terhadap setiap transaksi daring yang sekarang telah menjadi tren di era digital sekarang ini. Salah satunya adalah layanan Pay Later yang disediakan oleh berbagai platform marketplace berbentuk online shop

Sebelum membahas hukum syariatnya, apakah sistem seperti ini diperbolehkan secara syariat baik oleh pembeli, customer dan  juga penjual, merchant, mari setidaknya kita menelaah beberapa hal yang menyebabkan fitur Pay Later ini menuntut kewaspadaan bagi setiap pelanggannya.

Pertama tentu, sebagai manusia normal, kita akan mudah tertarik. Kita hanya perlu mengambil gawai, tanpa butuh waktu lama, Kita bisa mendapatkan barang/jasa yang sedang kita butuhkan meski saat ini kita sedang tidak memiliki dana.  

Belum lagi, layanan ini tidak hanya menawarkan kemudahan  dan kecepatan, tetapi juga semakin menggiurkan kita ketika layanan bayar nanti ini menyediakan fitur cash back  yang lebih besar, diskon yang lebih besar dan potongan khusus, bahkan promo barang yang lebih memikat dibandingkan dengan yang ditawarkan transaksi lainnya seperti Cash on Delivery (COD) atau pembayaran transfer kontan.  

Di sinilah, kemampuan memanajemen keuangan kita diuji dengan keinginan manusiawi yang cenderung boros, sehingga rela berhutang demi fantasi kepemilikan. Hidup yang menyeret kita pada kerentanan untuk royal, berlebih-lebih, konsumtif, porah, ini lah yang menjadi temannya Setan. 

Bukankah Nabi SAW juga telah mengajarkan ummatnya doa untuk melindungi diri dari jeratan hutang dan perbudakan?  Sebagaimana yang dikabarkan oleh Abu Umamah mengamalkan doa tersebut lepaslah dia dari kebingungan dan dimudahkan dalam melunasi utang-utangnya.

"Setelah membaca do'a tersebut, Allah berkenan menghilangkan kebingunganku dan membayarkan lunas hutangku." (HR Abu Dawud 4/353)

Doa perlindugan dari jeratan hutang dan perbudakan:

“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan manusia.”

Selain alasan menghindari sifat boros di atas, sebagai Ummat Islam kita juga semestinya taat terhadap hukum syariat dalam setiap transaksi ekonomi  yang kita lakukan. Sebagai manusia yang sadar tentang konsekuensi dunia dan akhirat, kita perlu menyelediki terlebih dahulu potensi dosa dan syubhat yang terdapat dalam fitur Pay Later ini.

Hukum Sebagai Pembeli, Customer, Buyer dalam Fitur Pay Later di Platform Marketplace

Kebanyakan  Fitur Pay Later yang disediakan platform market place sekarang ini menjerat umat islam ke dalam praktek ribawi.  Secara teknis ketika kita bertransaksi jual beli di sebuah platform marketplace, akad dalam layanan bayar nanti bukanlah sekedar transaksi jual beli secara utang/atau pun angsuran, tetapi akad utamanya adalah  pemberian pinjaman/ utang dari pihak platform  untuk membeli suatu barang/jasa yang dibayarkan secara kontan kepada penjual (merchant). 

Lalu  setelahnya karena kita mendapat pinjaman, maka kita membayar pinjaman tersebut secara menyicil yang tentu saja diikuti dengan bunga sekian persen. Sederhananya, kita berhutang kepada marketplace untuk membeli barang/jasa yang kita inginkan, lalu kita diharuskan membayar hutang tersebut dengan cicilan berbunga. 

Ini hampir mirip dengan sistem kartu kredit yang ada pada fitur perbankan; dimana perusahaan digital akan menalangi pembayaran terlebih dahulu dan konsumen bisa membayarnya sesuai tanggal sebelum jatuh tempo.

Dalam islam, adanya unsur ziyadah (tambahan) yang disyaratkan/ disepakati di awal transaksi oleh baik pihak peminjam dan atau pemberi pinjaman; dalam hal ini antara penerbit Pay Later kepada customernya, adalah riba. Meskipun bunganya ringan, maka tetap haram dilaksanakan. 

Selain itu imam Ibnu Khudamah dalam kitabnya al-Mughni berpendapat bahwa setiap pinjaman yang disepakati adanya persyaratan, tambahan dari dalam pinjaman tersebut, maka pinjaman tersebut adalah riba, ini tidak ada perpedaan pendapat di kalalangan  ulama.

Selain alasan riba tadi, terdapat 3 unsur lainnya yang menyebabkan fitur ini tidak layak dilaksanakan oleh pelanggan muslim, Yaitu:

Pertama, sistem denda. kebanyakan marketplace bahkan mensyaratkan persenan denda jika customer terlambat membayar di tanggal tertentu di setiap cicilannya. Unsur ziyadah yang kedua ini juga haram dilakukan karena denda ini termasuk riba. Denda ini termasuk riba karena denda ini menjadi manfaat yang diterima oleh Platform marketplace atas jasa pinjaman yang diberikan kepada customer

Sementara dalam penetapan denda seharusnya merujuk pada standar syariah internasional AAOIFI dan Fatwa Nomor 17 /DSN-MUI/IX/2000; dimana denda/ sanksi berupa uang itu diperbolehkan dengan ketentuan berikut.

a)      Bertujuan agar mitra menerapkan kedisiplinan dalam melaksanakan kewajibannya.

b)      Dikenakan bagi pihak yang mampu membayar, tetapi sengaja menunda-nunda pembayaran.

Sebagaimana juga dengan  hadist Rasulullah Saw,

"Menunda-nunda pembayaran utang yang dilakukan oleh orang mampu merupakan suatu kezaliman." (HR. Jama’ah).

c)      Denda yang telah dibayarkan nantinya dimanfaatkan sebagai dana sosial.

Kedua, sistem biaya admin. Selain unsur ziyadah denda dan bunga, beberapa platform juga meminta persenan biaya admin dalam transaksi tersebut. Persenan biaya admin seperti ini jelas keharamannya. Karena jasa pembayaran admin dengan persenan yang disesuaikan dengan harga barang/jasa itu akan menyebabkan fluktuasi nilai yang berbeda-beda. 

Upah relatif ini  disebut mazhul dalam terminologi hukum Islam. Kecuali bila biaya admin ini ditentukan sebagai akad jasa  (izaroh) yang dibayarkan dalam wujud nominal yang tetap; bukan persenan. Maka transaksi yang diikuti pembayaran jasa admin seperti ini masih boleh dilakukan.

Ketiga, teknis awal aktivasi fitur Pay Later.  Sistem persyaratan permulaan inilah  menyebabkan fitur ini semakin sulit kita terima. Secara teknis sebelum seorang pelanggan diizinkan  menggunakan layanan bayar nanti, pihak platform biasanya mensyaratkan agar customer membeli barang/ jasa secara rutin di marketplace tersebut. 

Ketentuan ini berlaku berdasarkan sistem algoritma yang menentukan  kurun waktu maupun kadar nilai nominal barang/ jasa yang diwajibkan dibeli oleh kita. Seolah penyedia service platform Pay Later ini mengatakan bahwa “saya baru akan membantu/ meminjamkan anda jika anda mau membeli barang/jasa di platform kami terlebih dahulu secara rutin dan sesui besaran nominal yang telah kami tentukan.”

Melihat teknis aktivasi tersebut, pihak platform marketplace mendapatkan manfaat dari jual beli itu agar bisa menerapkan akad pinjaman kepada pelanggannya. Dengan sistem aktivasi Pay Later ini maka kegiatan jual beli ini juga menjadi haram karena jelas telah menggabungkan akad jual beli dengan pinjaman. Syarat seperti ini tentu diharamkan sesuai dengan apa yang telah telah dikabarkan oleh Amr ibnu Syu'aib,

"Sesungguhnya tidak boleh dua syarat dalam jual beli dan tidak boleh jual beli (digabung) dengan pinjaman." (Al-Mu'jam al-Ausath 1498).

Lalu, ada lagi hadis Amr ibnu Syu'aib, "Tidak halal pinjaman dengan jual beli." (HR an-Nasa'i 4611).

Selain hadis tersebut, Standar AAOIFI Nomor 19 tentang Qardh juga menegaskan: "Tidak boleh mensyaratkan jual beli, akad sewa, atau akad mu'awadhah, lainnya yang digabung dengan pinjaman."

Hukum Sebagai Penjual, Merchant, Seller dalam Fitur Pay Later di Platform Marketplace

Berdasarkan unsur-unsur tadi, maka transaksi daring dengan model Pay Later seperti ini adalah haram. Lalu bagaimana dengan pihak penjual, merchant yang menjual barang dan atau jasa di dalam platform marketplace yang menyediakan fitur Pay Later ini?

Pertama pada dasarnya hukum asalnya adalah boleh karena sebagai mercant niatnya hanya  menjual di marketplace tersebut. Tetapi karena akhirnya menjerumuskan customer/ pembeli untuk terlibat dalam praktik ribawi, maka hukumnya menjadi haram.  Hukum yang diterapkan untuk masalah ini disesuaikan dengan kaidah wasilah yang menjadikan sesuatu perkara kepda yang haram, maka wasilat tersebut juga haram.”

Jadi, perbuatan apa pun yang dapat mengantarkan pelakunya kepada perkara haram, maka perbuatan tersebut menjadi haram juga. Ini seperti apa yang dijelaskan oleh Syaikh Zakariya bin Ghulam Al Bakistani yang menjelaskan:

“Sebagaimana seandainya seorang melakukan shalat sunah yang membuat tertinggalnya shalat wajib. Seperti seorang yang shalat malam begitu lama, namun dia tertidur dari shalat subuhnya. Atau melaksanakan perbuatan mubah yang mengantarkannya kepada perbuatan haram, seperti seseorang yang menyepi sendirian lalu dia melakukan perbuatan yang diharamkan, maka tidak disyariatkan dia menyendiri jika hal itu menjadi sebab terjatuhnya pada perbuatan haram, atau  menghayalkan  perkara yang haram maka itu juga haram.”

Ketentuan ini juga sesuai dengan kaidah fiqh jual beli yang menentukan bahwa setiap jual beli yang mendukung perkara maksiat. Maka jual beli tersebut haram. Jadi,  sebagai penjual, merchant kita pilih saja sistem penjualan yang tidak melalui fitur Pay Later.

Namun apabila tidak memungkinkan bagi kita sebagai penjual untuk mengetahui apakah barang/ jasa  yang kita jual memanfaatkan sistem Pay Later atau tidak. Maka ini posisinya menjadi tidak jelas/ syubhat

Sebagai ummat yang taat sebaiknya kita menjauhi perkara yang syubhat sebagai yang dikabarkan oleh An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. 

Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599)

Saran

Di akhir pembahasan ini, izinkan penulis memberikan saran kepada pemilik platform untuk lebih banyak memahami islam syariat. Karena sementara kebanyakan customer di Indonesia adalah ummat islam yang sudah mulai melek  syariah muamalah, maka sebaiknya setiap marketplace mulai mempertimbangkan layanan yang disediakannya. 

Terkhusus Layanan Pay Later ini agar disesuaikan dengan hukum syariat Islam. Dengan disesuaikannya layanan ini, maka tentu akan berujung pada peningkatan customer pelanggan yang menggunakan platform jual beli yang Anda tawarkan.

Juga saran kepada Pelaksanan kebijakan terkhusus para pengawas di OJK (otoritas Jasa Keuangan) agar mulai mempertimbangkan dan memasukkan syari’at Islam sebagai norma ketika mengawasi platform transaksi online seperti marketplace terkhusus yang menerapkan layanan Pay Later yang penggunanya tentu sangat banyak dari kalangan muslim. Sekian. Wallahu A'lam Bishawab...

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال