Gerakan Pemikiran Reformis Muhammad Abduh Ulama Yang Berpengaruh Abad Ini

Gambar : Muhammad Abduh

Muhammad Abduh merupakan Ulama yang gerakan dan pemikirannya banyak mempengaruhi Dunia Islam dewasa ini.

 Banyak murid-muridnya menjadi Ulama dan Cendikiawan Muslim yang berpengaruh dan terkenal di Dunia seperti Rasyid Ridha, Farid Wajdi, Syekh Imam Tantawi Jauhari yang menulis Tafsir Al-Jawahir, Dr. Mohammad Husain Haekal dengan karayanya yang terkenal “Hayatu Muhammad”.

Selanjutnya, Abbas Mahmud Al-Akkad, Ibrahim A.Kadir Al-Mazin, Syekh Ali Abd Al-Razik yang pernah menghebohkan Dunia Islam karena gagasan sekulernya, Sa’ad Zaghlul (Bapak kemerdekaan Mesir), Dr. Thaha Husein, Imam Mustafa al-Maraghi (mantan Rektor Universitas Al-Azhar, Mesir dan penulis Tafsir Qur’an Al-Maraghi).

Selain itu pemikirannya juga mempengaruhi K.H Ahmad Dahlan pendiri Muhammadiyah, Prof. Harun Nasution (mantan Rektor IAIN Syarifhidaytullah, Jakarta), Buya Hamka, Ikhwanul Muslimin di Mesir dan Partai Jamaat Islami di Pakistan serta banyak tokoh Islam penting lainnya.

Yang menarik adalah murid-muridnya langsung terdiri dari berbagai macam aliran dan pemikiran.

Muhammad Abduh lahir di Mesir tahun 1265 H/1849 M dan wafat di Cairo tahun 1905 M. Muhammad Abduh merupakan pemikir, teolog, dan tokoh pembaharuan Islam yang hidup pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 M. 

Ayahnya bernama Abduh Hasan Khair Allah, berasal dari Turki dan telah lama menetap di Mesir. Ibunya berasal dari suku Arab asli yang menurut riwayat silsilah keturunannya sampai kepada Umar bin Khattab.

Muhammad Abduh mengawali pendidikannya dengan berguru pada ayahnya dirumahnya. Hanya dalam jangka waktu dua tahun seluruh ayat Al-Qur’an telah dihafalnya. 

Kemudian pada usia 14 tahun ia dikirim ayahnya ke Tanta untuk belajar di Masjid al-Alhamidi (al-jamia’at al-Ahmadi’). Di sini, di samping melancarkan hafalan Al-Qur’annya, ia juga belajar bahasa Arab dan Fiqih. 

Setelah belajar selama dua tahun, Muhammad Abduh merasa bosan karena sistem pengajarannya memakai metode hafalan. Dengan rasa kecewa Muhammad Abduh kembali ke Mahallat Nasr.

Pada tahun 1282 H/1866 M, Muhammad Abduh memasuki hidup berumah tangga. Sekitar 40 hari setelah menikah, Muhammad Abduh dipaksa ayahnya kembali untuk belajar di Tanta namun ia mengubah haluan dan pergi menuju Desa Kanisah untuk bertemu dengan pamannya yaitu Syekh Darwisy Khadr yang merupakan pengikut Tarekat Syaziliah yang mempunyai wawasan pengetahuan yang luas karena banyak melakukan perjalanan ke luar Mesir.

Melihat Muhammad Abduh yang dihinggapi rasa bosan dan kecewa dalam menuntut ilmu, Syekh Darwisy memberikan memberikan imbauan dan dorongan serta nasihat kepada Muhammad Abduh agar kembali bersemangat dan bergairah untuk menuntut ilmu.

Berkat kesabaran dan kebijaksanaan Syekh Darwish, Muhammad Abduh akhirnya belajar kembali. Untuk sementara ia belajar pada Syekh Darwisy dan ilmu yang ditekuninya kebanyakan menyangkut Tasawuf.

Muhammad Abduh  kembali melanjutkan studinya di Masjid al-Ahmadi, Tanta. Beberapa bulan setelah itu, ia pergi Cairo dan masuk Universitas Al-Azhar tahun 1866. Di Universitas Al-Azhar, ia tidak menemukan hal yang baru. 

Materi dan metode pengajaran tidak jauh berbeda dengan yang dijumpainya di Tanta. Syekh Darwisy menyarankan Muhammad Abduh agar menuntut ilmu kepada Ulama di luar Universitas Al-Azhar.

Muhammad Abduj kemudian mengikuti saran syekh Darwisy, ia belajar ilmu-iilmu umum yang tidak dipelajarinya di Universitas Al-Azhar seperti Filsafat, Logika dan Matematika pada Syekh Hasan at-Tawil. 

Muhammad Abduh berkesempatan berdialog dengan tokoh pe1mbaharuan Islam yaitu Jamaluddin al-Aghani yang kemudian menjadi gurunya pula.

Melalui Jamaluddin al-Afgani, Muhammad Abduh mendalami pengetahuan tentang filsafat, matematika, teologi, politik dan jurnalistik. 

Bidang pengetahuan yang menarik perhatian Muhammad Abduh adalah teologi terutama teologi Mutazilah. Buku yang dipelajarinya adalah Syarh at-Taftazani ‘Ala al-‘Aqa’id an-Nafasiyah (Penjelasan Taftazani tentang kepercayaan aliran Nafasiyah).

Karena tertarik pada pemikiran Mutazilah, Muhammad Abduh lalu dituduh ingin menghidupkan kembali aliran ini. Atas tuduhan ini, ia dipanggil menghadap Syekh al-Laisi (Ulama yang menentang Mutazilah). 

Ketika Muhammad Abduh ditanya, apakah akan memilih Mutazilah ? ia menjawab dengan tegas bahwa ia tidak bermaksud dengan aliran manapun dan kepada siapa pun. Ia ingin menjadi pemikir bebas. Peristiwa ini nyaris membuatnya gagal memperoleh Ijazah Universitas Al-Azhar, Mesir.

Setelah tamat dari Al-Azhar pada tahun 1877, Muhammad Abduh memulai karirnya sebagai pengajar di Al-Azhar. Selain itu, ia mengajar di Universitas Dar al-Ulum dengan memegang mata kuliah sejarah.

 Buku yang diajarkannya adalah kitab Muqaddimah karya Ibnu Khaldun. Sedangkan di Universitas Al-Azhar, ia mengajar logika, teologi dan filasafat.

Selanjutnya, ia juga mengajar dirumahnya, ia mengajarkan mengenai etika dan sejarah Eropa. Untuk etika, ia memilih buku Tahzib al-Ahlaq (Pembinaan Ahlak) karya Ibnu Maskawih dan buku Sejarah Peradaban Eropa karya F.Guizot. 

Dalam mengajar, ia menekankan kepada murid-muridnya agar bersikap kritis dan rasional dan tidak harus terikat kepada suatu pendapat.

Disamping profesinya sebagai guru, Muhammad Abduh juga menekuni bidang jurnalistik dengan menulis artikel-artikel di surat kabar terutama al-Ahram (Piramid) yang mulai terbit tahun 1876.

 Karirnya menanjak menjadi pimpinan Redaksi al-Waqa’i al-Misriyah (Peristiwa-Peristiwa di Mesir), suatu surat kabar pemerintah yang banyak memuat artikel-artikel mengenai masalah dan kejadian sosial, politik, hukum, agama, pendidikan dan masalah-masalah keagamaan.

Saat itu munculnya gerakan pembaharuan Islam yang menentang penetrasi kekuasaan Barat yang dipelopori Jamaluddin al-Afgani dengan nama Gerakan Nasionalis Mesir.Meraka ini banyak mengecam kebijakan pemerintah Mesir yang terlalu memberi hati kepada penguasa Barat (Inggris dan Prancis). 

Pemerintah dengan bantuan Barat berusaha menumpas gerakan ini karena dianggap membahayakan. Satu per satu pemimpin gerakan ini ditangkap termasuk Muhammad Abduh. Setelah dipenjarakan selama tiga bulan, Muhammad Abduh diasingkan ke luar negeri.

Waktu itu, ia diusir dari Mesir karena dituduh mengadakan gerakan menentang Khedewi Tawfik. Mula-mulaia pergi ke Beirut kemudian ke Paris, Prancis. Di Paris, ia bertemu dengan Jamaluddin al-Afghani dan mereka membentuk gerakan yang diberi nama al’Urwah al-Wusqa (Ikatan yang Kuat).

 Karen Amstrong menyatakan bahwa Muhammad Abduh membenci pendudukan Inggris dinegaranya tetapi merasa sangat nyaman dengan budaya Barat setelah mempelajari ilmu-ilmu modern dan membaca karya Guizot, Renan, dan Herbert Spencer.

Setelah kembali dari Paris, konon ia sengaja membuat pernyataan provokatif : “ Di Paris saya melihat Islam tapi tidak ada orang-orang Muslim dan di Mesir saya melihat orang-orang Muslim tetapi tidak ada Islam".

Maksud pernyataan M Abduh ini menurut Karen Amstrong adalah bahwa ekonomi mereka (Barat) yang telah dimodrenisasi, membuat orang Eropa mampu mengakan keadilan dan kesetaraan yang lebih dekat dengan semangat Al-Qur’an daripada masyarakat yang termodernisasi secara setengah-setengah.

Selanjutnya, salah satu kegiatan Muhammad Abduh adalah menerbitkan Majalah yang diberi nama al-Urwah al-Wusqa tahun 1884. Karena menadapat tekanan dari pihak Barat, Jamaluddin al-Afgani dan Muhammad Abduh meninggalkan Paris. Keduanya berpisah dan bertemu kembali di Beirut melalui Tunisia pada tahun 1885.

Selama di Beirut, ia memusatkan perhatian dan kegiatannya pada ilmu dan pendidikan. Ia mengajar Tafsir al-Qur’an di Masjid yang terdapat di kota itu dan di Madrasah Sultaniah, ia mengajarkan logika, teologi, sejarah Islam dan fiqih. 

Dirumahnya, ia mengadakan diskusi rutin den pesertanya bukan hanya Muslim tetapi juga orang Nasrani. Pada tahun 1888, Muhammad Abduh diizinkan kembali ke Mesir tetapi tidak diizinkan mengajar karena pemerintah Mesir takut akan pengeruhnya kepada Mahasiswa.

 Pemerintah berusaha agar Muhammad Abduh jauh dari masyarakat. Karena itu, ia diangkat menjadi Hakim Pengadilan Negeri di Benha. Dari Benha, ia dipindahkan ke Zagazig, lalu ke Cairo dengan tugas yang sama. 

Selanjutnya, ia diangkat menjadi penasihat pada Mahkamah Tinggi dan akhirnya tahun 1899 ia diangkat menjadi Mufti Mesir. Pada tahun itu juga ia dipilih menjadi anggota Majlis Syura, Dewan Legislatif Mesir.

Sebagai seorang teolog, corak pemikiran Muhammad Abduh adalah rasional bahkan lebih rasional dari Mutazilah.

 Hal ini dapat dilihat dari berbagai pendapatnya mengenai 1). Konsep iman, 2). Sifat-sifat Tuhan, 3). Perbuatan Tuhan, 4). Keadilan Tuhan, 5). Kekuasaan dan kehendak Tuhan, 6). Perbuatan manusia, 7). Kekuatan akal, 8). Fungsi wahyu.

Tentang iman, Muhammad Abduh menjelaskan bahwa iman adalah pengetahuan hakiki yang diperoleh akal melalui argumen-argumen yang kuat dan membuat jiwa seseorang menjadi tunduk dan pasrah. 

Baginya, iman bukan sekedar tasdiq (pengakuan), melainkan juga Makrifat dan perbuatan. Iman meliputi tiga unsur : ilmu pengetahuan, itikad (kepercayaan) dan yakin (keyakinan). Muhammad Abduh membedakan manusia atas dua golongan yaitu Khawas (orang yang tingkatan ibadahnya sudah tinggi) dan awam.

Karena itu, iman pun terbagi dua, iman orang khawas yang disebut iman hakiki dan iman orang awam yang disebut iman taklidi.

 Bagi orang awam, iman hanyalah tasdiq sedangkan bagi orang khawas tidak cukup hanya dengan tasdiq tetapi harus disertai amal baik. 

Mengenai sifat-sifat Tuhan, dijelaskan dalam buku Hasyiyah ‘Ala Syarh ad-Dawani li-al-‘Aqa’id al-‘Adudiyah (Komentar terhadap penjelasan ad-Dawani terhadap Akidah-Akidah yang meleset) bahwa sifat Tuhan adalah esensi Tuhan.

Untuk itu, ia mengkritik pendapat Abu Hasan al-Asy’ari (wafat 935 M) pendiri aliran teologi Asy’ariyah yang hidup pada masa Daulah Bani Abbas yang mengakui adanya sifat-sifat Tuhan yang berdiri sendiri di luar Dzat-Nya. 

Dalam hal perbuatan Tuhan, Muhammad Abduh mengakui adanya perbuatan-perbuatan yang wajib bagi Tuhan dan yang mewajibkan perbuatan itu adalah diri-Nya sendiri.

Tuhan mewajibkan diri-Nya untuk mengatur alam ini sesuai dengan Sunnah-Nya demi kepentingan manusia.

 Perbuatan Tuhan yang wajib itu antara lain berbuat baik kepada manusia dengan tidak membeberikan beban atau tugas di luar kemampuan nmanusia, mengirim para Rasull untuk memberi contoh teladan dan menempati janji-janji-Nya memasukan orang mukmin ke dalam surga serta menempati ancaman-Nya untuk memasukan orang berdosa besar ke dalam neraka.

Mengenal kekuasaan dan kehendak Tuhan, Muhammad Abduh mengakui bahwa Tuhan itu maha kuasa dan maha berkendak. Meskipun demikian, Tuhan tidak bertindak sewenang-wenang karena bertentangan dengan keadilan-Nya.

 Menurut Muhammad Abduh, manusia diberi kebebasan untuk berkehedak dan berbuat. Ia bebas memilih perbuatan mana yang hendak dilakukannya.

Untuk itu, manusia diberi akal untuk berpikir dan dengan akalnya ia mempertimbangkan akibat dari perbuatannya sendiri secara hakiki.

 Akal dalam sistem teologi Muhammad Abduh mempunyai kekuatan yang sangat tinggi. Baginya, akal dapat mengetahui adanya Tuhan dan sifat-sifat-Nya, mengetahui adanya hidup di akhirat, mengetahui kewajiban bebrbuat baik dan kewajiban memenuhi perbuatan jahat dan membuat hukum-hukum.

Meskipun akal mampu mengetahui banyak masalah pokok keagamaan, Muhammad Abduh tetap mengakui perlunya wahyu diturunkan.

 Menurutnya wahyu mempunyai dua fungsi utama yaitu menolong akal untuk mengetahui secara rinci mengenai kehidupan akhirat dan menguatkan akal agar mampu mendidik manusia untuk hidup secara damai dalam lingkungan sosialnya.

Selain sebagai teolog, Muhammad Abduh juga dikenal sebagai tokoh pembaharuan Islam. Di bidang pendidikan, ide dan usaha pemabaharuannya ditujukan kepada Universitas Al-Azhar, Mesir.

Usaha yang dilakukannya adalah membentuk Dewan Pimpinan al-Azhar yang terdiri dari ulama-ulama besar dari empat Madzhab (Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali), menertibkan adminstrtrasi Al-Azhar dengan menentukan honor yang layak bagi pengajar, membangun ruangan khusus untuk Rektor, masa belajar diperpanjang dan masa libur diperpendek, hanya saja Muhammad Abduh gagal mengubah kurikulum Al-Azhar karena mendapat penentangan yang hebat dari para Ulama Al-Azhar.

 Muhammad Abduh diangkat menjadi Mufti Mesir dan kedudukannya ini dipegang hingga ia wafat pada tahun 1905. Karya terkenalnya adalah Tafsir Al Manar yang ditulis dan disusun bersama Jamaluddin al Afghani dan Rasyid Ridha. 



Sumber : Ensiklopedia Islam terbitan Ichtiar Baru van Hoeve, Harun Nasution dalam karyanya “Pembaharuan dalam Islam”, dan Karen Amstrong dalam “ Masa Depan Tuhan” serta Risalah Tauhid karya Muhammad Abduh.

 

Rabiul Rahman Purba, S.H

Rabiul Rahman Purba, S.H (Alumni Sekolah Tinggi Hukum Yayasan Nasional Indonesia, Pematangsiantar, Sumatera Utara dan penulis Artikel dan Kajian Pemikiran Islam, Filsafat, Ilmu Hukum, Sejarah, Sejarah Islam dan Pendidikan Islam, Politik )

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال