Aneh! Dokter Kandungan Ini Sebut Perempuan Haid Boleh Shalat

KULIAHALISLAM.COM - Pernyataan aneh dilontarkan oleh seorang dokter kandungan bernama Suryo Bawono. Dalam akun facebooknya, dia mengatakan bahwa tidak benar wanita haid tidak boleh shalat. Menurutnya perempuan haid boleh shalat karena tidak ada dalil Al Qur'an yang mengatakan bahwa perempuan haid tidak boleh shalat. 


Tangkapan layar status Suryo Buwono

Dalam facebooknya, Suryo Bawono menulis:
Beberapa hari ini banyak pasien datang dengan keluhan haid yang lama. Dan terucap "dok, haid saya lama jadi ga bs sholat. Sedih rasanya."
Spontan saya bertanya "siapa yang melarang manusia sholat saat haid??"
Allah tdk pernah melarang manusia sholat saat haid. Dan, manusia lain tdk berhak melarang perempuan yang haid utk sholat.
Perhatikan ayat sbb:
Allah berfirman:
wasta'iinuu bish-shobri wash-sholaah, wa innahaa lakabiirotun illaa 'alal-khoosyi'iin
"Dan mohonlah pertolongan dengan sabar dan sholat. Dan itu sungguh berat kecuali bagi orang-orang yang khusyuk,"
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 45)
Ayat yang sangat jelas. Perintah untuk mohon pertolongan dengan sabar dan sholat. Setiap saat setiap waktu memohon pertolongan kepada Allah. Artinya lagi haid pun ya boleh sholat. Sungguh aneh jika sedang ada masalah besar dan berat, yang membutuhkan pertolongan Allah lalu tdk boleh sholat.
Allah tdk mengenal tidur dan tdk mengenal batasan jam praktek. Jadi setiap saat setiap waktu ya silakan kalo mau sholat. Manusia sendiri yang membuat batasan seperti haid tdk boleh sholat. Bahkan ada manusia yang melarang membaca Quran saat haid. Padahal jelas2 Quran pegangan bagi manusia setiap waktu setiap saat termasuk saat haid.
Note: tulisan ini hanya utk manusia yang berfikir. Jika anda tdk termasuk manusia yang berfikir, abaikan tulisan ini.

Sontak warganet bereaksi keras terhadap postingan tersebut. Hal ini karena apa yang dikatakan dokter tersebut bertentangan dengan ijmak ulama. 

Abdul Wahab Ahmad dari PCNU Jember dan Dosen UIN Jember dengan segera menyanggah pendapat ngawur tersebut. Dalam laman facebooknya Abdul Wahab Ahmad menulis sebagai berikut:

1. Dalam al-Qur’an surat an-Nisa': 43 dan al-Maidah: 6 disebutkan bahwa orang yang berhadas dilarang untuk shalat sehingga para ulama menyatakan dalam seluruh kitab fikih bahwa di antara syarat sah shalat adalah harus suci dari hadas. Haid sendiri adalah jenis hadas dan seorang yang haid terus menerus mengeluarkan darah sehingga tidak mungkin wudunya dianggap sah. Dengan demikian, dia dilarang shalat.
2. Dalam hadis shahih, Nabi Muhammad pernah memberikan pertanyaan yang sekaligus menjadi pernyataan yang menjadi pedoman bagi umat islam. Beliau mengatakan:
ألَيْسَ إذا حاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ولَمْ تَصُمْ؟
"Bukankah perempuan ketika haid tidak shalat dan tidak berpuasa?" (HR. Bukhari)
Andai shalat dan puasa tetap wajib bagi wanita haid, maka mustahil ada pertanyaan demikian. Dan, kewajiban itu gugur ketika ada larangan atau keringanan. Dalam kasus haid yang ada adalah larangan sebab haid adalah hadas.
3. Konsensus ulama. Para ulama seluruhnya sudah sepakat bahwa wanita haid tidak wajib shalat. Tidak ada sama sekali perbedaan pendapat soal ini. Syaikh Ibnu al-Mundzir dalam kitabnya yang berjudul al-Awsath Fi as-Sunan wa al-Ijma' wa al-Ikhtilat (Vol. II hlm. 202) menjelaskan:
ذِكْرُ إسْقاطِ فَرَضِ الصَّلاةِ عَنِ الحائِضِ أجْمَعَ أهْلُ العِلْمِ لا اخْتِلافَ بَيْنَهُمْ عَلى إسْقاطِ فَرْضِ الصَّلاةِ عَنِ الحائِضِ فِي أيّامِ حَيْضِها وإذا سَقَطَ فَرْضُ الصَّلاةِ عَنْها فَغَيْرُ جائِزٍ أنْ يُلْزِمَها قَضاءُ
"Keterangan gugurnya kewajiban shalat dari wanita haid. Para ahli ilmu seluruhnya bersepakat, tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka, atas gugurnya kewajiban shalat dari wanita haid di hari-hari haidnya. Ketika kewajibannya sendiri sudah gugur, maka tidak bisa diwajibkan mengqadla'".
Dalam ilmu ushul fikih, ijmak atau konsensus ulama adalah sumber hukum ketiga selain al-Qur’an dan hadis. Jadi siapa yang berpendapat menyelisihi ijmak berarti sesat. Berpendapat boleh-boleh saja tapi kebolehan ini berlaku selama tidak melanggar ketiga sumber utama hukum Islam, yakni al-Qur’an, hadis, dan Ijmak.
Saya kira kadar jawaban ini cukup. Semoga bermanfaat.

Hal ini diperkuat oleh Ma'ruf Khozin dari Komisi Fatwa MUI Jatim.  Dalam laman facebooknya beliau menulis:

Konon ada pasien yang lama haid lalu bertanya pada dokter tentang salat. Ternyata oknum dokter spesialis kandungan dan reproduksi ini menjawab seenaknya tanpa prosedur ilmu dalam Quran dan Sunnah.
Andaikan beliau menguasai dalil kejadian seperti ini pernah dialami oleh sahabat:
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: - جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ, أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ؟ قَالَ: "لَا. إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ, وَلَيْسَ بِحَيْضٍ, فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ, وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ, ثُمَّ صَلِّي - مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Fathimah binti Abu Hubaisy datang ke hadapan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam seraya berkata: Wahai Rasulullah, sungguh, aku ini perempuan yang selalu keluar darah (istihadlah) dan tidak pernah suci, bolehkah aku meninggalkan shalat? Rasul menjawab: “Tidak boleh, itu hanya penyakit dan bukan darah haid. Apabila haidmu datang tinggalkanlah shalat dan apabila ia berhenti maka bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi) lalu shalatlah.” Muttafaq Alaihi.
Jadi, wanita memiliki kodrat bulanan berupa haid. Jika masih keluar terus darahnya di luar masa haid maka bukan haid, tapi istihadhah. Kalau mau bahas ini sangat panjang dan "harus masuk" pondok dulu.
Semestinya pasien tersebut bertanya kepada dokter bagaimana haidnya bisa teratur kembali, bukan tanya tentang salatnya. Kalau soal salat bagi mustahadhah harus ke ahli Fikih.
Saya coba komentar di kolom komentar dokter tersebut tentang prosedur istimbath dari Qur'an tapi saya cari-cari kok sepertinya dihapus oleh pemiliknya, ya gak apa-apa saya jadikan postingan sendiri.
Memahami hukum tidak cukup dari Qur'an, tapi juga harus dengan hadis karena Allah menjadikan hadis sebagai penjelasan dari Qur'an sendiri, sebagaimana firman Allah:
وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ اِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ
"Dan Kami turunkan Ad-Dzikr (Al-Qur'an) kepadamu, agar Engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan..." (An-Nahl 44)

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال