Imam Mustafa Al Maraghi Tokoh Pembaruan Islam Bidang Tafsir Qur'an

Imam Mustafa Al Maraghi Tokoh Pembaruan Islam Bidang Tafsir Qur'an

Prof. Dr Imam Mustafa Al Maraghi lahir di Mesir tahun 1881-1945 M. Imam Mustafa Al Maraghi merupkan Ulama dan Guru besar tafsir, penulis, mantan Rektor Universitas Al Azhar, Mesir dan mantan Qadi al-Qudat (Hakim Agung) di Sudan. 

Nama lengkapnya adalah Syekh Muhammad Mustafa Al maraghi. Imam Mustafa Al Maraghi berasal dari keluarga Ulama yang intelektual.

Saat kecil Imam Musafa Al Maraghi disuruh oleh orangtuanya belajar Alquran dan bahasa Arab di kota kelahirannya dan selanjutnya memasuki pendidikan dasar dan menengah. 

Terdorong oleh keinginan agar Imam Mustafa Al Maraghi kelak menjadi Ulama yang terkemuka. Orangtuanya menyuruh Al Maraghi untuk melanjutkan studinya di Al Azhar. Disinilah ia mendalami bahasa Arab, tafsir, hadis, fikih, akhlak dan ilmu falak (astronomi).

Diantara guru-gurunya adalah Syekh Muhammad Abduh, Syekh Muhammad Hasan Al Adawi, Syekh Muhamad Bahis Al Muthi dan Syekh Ahmad Rifa’i Al Fayumi. 

Dalam masa studinya telah terlihat kecerdasan Al Maraghi yang menonjol sehingga ketika ia menyelesaikan studinya pada tahun 1904, ia tercatat sebagai alumnus terbaik dan termuda. 

Tamat pendidikannya, ia menjadi guru di beberapa sekolah menengah. Kemudian ia diangkat menjadi Direktur sebuah sekolah guru di Fayum, kira-kira 300 KM di sebelah barat daya Kairo.

Pada masa selanjutnya Al Maraghi semakin mapan, baik sebagai birokrat maupun sebagai intelektual muslim. Ia menjadi Qadi (Hakim) di Sudan sampai menjabat Qadi al-Qudat hingga tahun 1919. 

Kemudian ia kembali ke Mesir pada tahun 1920 dan menduduki jabatan Kepala Mahkamah Tinggi Syariah. Pada bulan Mei tahun 1928 ia diangkat menjadi Rektor Al Azhar. Pada waktu itu baru berumur 47 tahun sehingga tercatat sebagai Rektor termuda sepanjang sejarah Universitas Al Azhar, Mesir.

Sebagai ulama, Imam Mustafa Al Maraghi memiliki kecenderungan bukan hanya kepada bahasa Arab, tetapi juga kepada ilmu tafsir dan minatnya itu melebar sampai pada ilmu fikih. 

Padangan-pandangannya tentang Islam terkenal tajam menyakut penafsiran Alquran dalam hubungannya dengan kehidupan sosial dan pentingnya kedudukan akal dalam menafsikan Alquran.

Dalam bidang ilmu tafsir, ia memiliki karya yang sampai kini menjadi literatur wajib di berbagai perguruan tinggi Islam di seluruh dunia yaitu Tafsir Al Maraghi yang ditulisnya selama 10 tahun. 

Tafsir tersebut terdiri dari 30 Juz telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa termasuk bahasa Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan tafsirnya dapat ditinjau dari dua segi.

Dari segi urutan pembahasannya, Imam Mustafa Al Maraghi dapat dikatakan memakai metode Tahlili sebab pada mulanya ia menurkan ayat-ayat yang dianggap satu kelompok, lalu menjelaskan pengertian kata-kata (Tafsir Al Mufradat), maknanya secara ringkas, dan asbab an-nuzul (sebab-sebab turunnya ayat) serta munasabah (kesesuaian atau kesamaannya). 

Pada bagian akhir ia memberikan penafsiran yang lebih rinci mengenai ayat tersebut. Namun pada sisi lain, bila ditinjau dari orientasi pembahasan dan model bahasa yang digunakan maka dapat dikatakan Tafsir Al Maraghi memakai metode adab al-ijtima’i.

Sebab diuraikan dengan bahasa yang indah dan menarik dengan berorientasi pada sastra, kehidupan budaya dan kemasyarakatan sebagai suatu pelajaran bahwa Alquran diturunkan sebagai petunjuk dalam kehidupan individu maupun masyarakat.

Dr. Muhammad Quraish Shihab mengatakan bahwa antara Muhammad Abduh, Rasyid Rida dan Al Maraghi meskipun ada perbedaan tetapi lebih menonjol persamaanya dalam menerapkan tafsir adab al-ijtima’i. 

Dalam melihat kecenderungannya pada bidang fikih, bukunya al-fath al-Mubin fi Tabaqat (tingkatan) ulama ushul, cukup dijadikan sebagai alasan.

Pandangannya cukup penting mengenai posisi akal dalam memahami Islam dapat dilihat ketika memberi pengantar buku Hayat Muhammad (Biografi Nabi Muhammad SAW) kaya Dr. Muhammad Husain Haekal. Ia menulis “Bagi Alquran rasio harus menjadi juru penengah, sedang yang menjadi dasar ilmu adalah buktinya.”

Alquran mencela sikap meniru-niru buta dan mereka-reka yang hanya didasarkan pada prasangka itu tidak berguna sedikit pun terhadap kebenaran.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa : Eksperimen dan penyelidikan yang sempurna adalah hasil dari suatu observasi. Semua itu bagi kita bukan barang baru. 

Akan tetapi cara-cara lama baik dalam teori maupun praktik yang subur di dunia Timur hanyalah cara-cara taklid dengan mengabaikan peranan rasio. Sesudah kemudian oleh orang Barat dikeluarkan kembali dalam bentuk yang lebih matang, kita pun kembali mengambil dari sana dan kita menganggapnya sebagai suatu yang baru.

Imam Al Maraghi adalah seorang ulama yang produktif dalam menyampaikan pemikirannya lewat tulisan-tulisannya yang terbilang banyak, sebab di samping kedua buku tersebut di atas masih terdapat sejumlah tulisannya dintaranya:

Ulum al-Balagah, Hidayat at-Talib, Tahzib at-Tauhid, Buhus Ara’, Tarikh ‘Ulum al-Balagah wa Ta’rif bi Rijaliha, Mursyid at-Tullab, al-Mujaz fi al-Adab al-‘Arabi, al-Mujaz fi Ulum al-Usul, ad-Dinayat wa al-Ahlaq, al-Hisab fi al-Islam, dan banyak lagi lainnya.

Sumber : Ensiklopedis Islam, tebitan Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta

 

Rabiul Rahman Purba, S.H

Rabiul Rahman Purba, S.H (Alumni Sekolah Tinggi Hukum Yayasan Nasional Indonesia, Pematangsiantar, Sumatera Utara dan penulis Artikel dan Kajian Pemikiran Islam, Filsafat, Ilmu Hukum, Sejarah, Sejarah Islam dan Pendidikan Islam, Politik )

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال