Pelarangan Jilbab di Sekolah India dan Hukum Berjilbab

Protes larangan berhijab yang dipicu larangan berhijab di sekolah (Sumber gambar: tangkapan layar kanal YouTube TVOne)


KULIAHALISLAM.COM - Seperti dilansir BBC.com, Muskaan Khan secara tak sengaja menjadi wajah perlawanan bagi perempuan muda Muslim India di tengah meningkatnya pertikaian tentang jilbab atau hijab.

Muskaan Khan gadis 19 tahun yang juga seorang mahasiswi terlihat masuk kampusnya menggunakan jilbab dan di dekati segerombolan pria. Saat mereka terus mengolok-oloknya, Muskaan Khan, yang mengenakan jilbab, tetap berdiri dan bertahan di tempatnya dan berteriak "Allahu Akbar" (Tuhan Maha Besar) sebagai balasannya. Akhirnya video itu menjadi viral sekarang.

Muskaan Khan dan jutaan perempuan Muslim di India mengenakan jilbab dan burka setiap hari, tetapi pilihan memakai jilbab itu berubah menjadi kontroversial dalam beberapa pekan terakhir ini di negara bagian India.

Persoalan pelarangan jilbab ini menjadi besar dengan disusulnya peraturan sekolah lain yang menerapkan pelarangan jilbab. Terjadilah unjuk rasa. Seperti dilansir BBC News beberapa institusi pendidikan di India ditutup karena terjadi keributan tentang penggunaan jilbab di dalam sekolah yang mendapat perhatian internasional setelah pemenang Hadiah Nobel Malala Yousafzai mengangkat masalah ini.

Akhirnya terjadi demo besar seperti berita dikanal YouTube TVone. Demo tersebut dipicu karena pelarangan jilbab disekolah di India.

Pengertian Jilbab 

Jilbab, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung; sedang ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada. 

Al-Asy’ariy berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama lainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung (Ibnu Manzur, Lisân al-‘Arab, entri. jalaba). Menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah (al-Qasimiy, XIII: 4908). Menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan (al-Qurtubiy, VI: 5325).

Dari penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai dua pengertian:

1.   Jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita.

2.   Jilbab ialah semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum wanita.

Jika kedua pengertian tersebut digabungkan, maka yang dimaksud dengan jilbab ialah pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh auratnya. Atau dengan pengertian lain, jilbab adalah pakaian perempuan muslimah yang menutupi aurat; yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, yang terdiri dari kerudung dan sejenis baju kurung. 

Oleh karena itu perlu diluruskan pandangan kita selama ini di Indonesia, yang cenderung mempersempit makna jilbab menjadi hanya sekedar penutup kepala saja.

Dari sini juga disimpulkan, bahwa wanita muslimah jika sudah menginjak dewasa tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya, selain kepada 13 kelompok orang sebagaimana tersebut dalam surat an-Nur (24): 31. 

Sedang syarat-syarat  jilbab yang baik di antaranya adalah: tidak tipis/transparan, tidak ketat sehingga nampak lelukan tubuhnya, dan tidak kecil sehingga bagian dada kemungkinan nampak dan tidak tertutupi.

Hukum Jilbab Menurut Muhammadiyah

Memakai jilbab bagi perempuan termasuk bagian dari perintah Allah SWT untuk menutup aurat bagi kaum perempuan. Hal itu diperintahkan oleh Allah, di antaranya dalam surat an-Nur (24) ayat 31 dan al-Ahzab (33) ayat 59:

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” [QS. an-Nur (24): 31]

Dalam QS. al-Ahzab (33): 59 juga perintah mengulurkan jilbab:

Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ketubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”. Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Ahzab (33): 59].

Rasulullah SAW juga bersabda mengenai jilbab: 

Artinya: “Telah menceritakan pada kami Ibnu Basyar, telah menceritakan pada kami Abu Dawud, telah menceritakan pada kami Hisyam, dari Qatadah, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya seorang perempuan jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali wajahnya dan kedua (telapak) tangannya sampai tulang pergelangan tangan (sendi)”.” [HR. Abu Dawud, al-Marâsil, no. 406].

Dari paparan di atas, kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa perempuan muslim (muslimah) yang tidak memakai jilbab selama hidupnya, termasuk kelompok mereka yang tidak mematuhi perintah Allah SWT dan Rasul-Nya sebagaimana diterangkan sebelumnya. 

Untuk itu, kami menganjurkan bagi para muslimah agar mentaati perintah Allah, dalam hal ini memakai jilbab untuk menutup auratnya sesuai dengan syarat-syarat berjilbab yang baik. Juga menjadi kewajiban bagi saudara untuk mengingatkan saudara anda -para muslimah-, dalam hal ini. Wallahu a’lam bish-shawab. 


Adis Setiawan

Mahasiswa S2 Manajemen Pendidikan Islam di Universitas Islam An Nur Lampung. Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan IMM Bekasi Raya

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال