Human Trafficking: Kejahatan Perdagangan Manusia

Human Trafficking: Kejahatan Perdagangan Manusia

KULIAHALISLAM.COM - Baru-baru ini mencuat sebuah kasus pengungkapan temuan kerangkeng manusia di rumah milik Bupati Langkat non-aktif. Dalam perkembangan kasus, sejumlah fakta baru pada kerangkeng tersebut terungkap. Seperti, jumlah orang yang ditahan mencapai puluhan orang, adanya dugaan tindakan penyiksaan, hingga memperkerjakan tahanan tanpa digaji.

Di samping itu, Bupati Langkat non-aktif itu juga mengakui adanya orang yang meninggal dalam kerangkeng di rumahnya. Meskipun mengaku, Terbit tak menyebut secara spesifik berapa orang yang meninggal dalam kerangkeng itu. Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam setelah memeriksa Terbit. Dikutip dari Tribunnews.com

Pada zaman dahulu perbudakan merupakan hal yang biasa. Kemudian Islam datang untuk membebaskan manusia dari ketundukan kepada sesama manusia. Kemerdekaan atas individu adalah hak pokok yang diperjuangkan Islam. Dan Manusia hanya tunduk kepada Tuhan yang maha kuasa atas segalanya. 

Kini, perbudakan sebagaimana zaman dahulu memang tidak ada. Namun hakikatnya perbudakan justru semakin mengerikan. Manusia menjual manusia untuk dieksploitasi dibawah ancaman dan tekanan. Penjajahan sesama negara memang tidak ada, tapi penjajahan individu atas individu justru jauh lebih parah dan berbahaya.

Manusia menjadi komoditas, sebagian besar dijual untuk dieksploitasi secara seksual, yang lain disuruh kerja paksa, bahkan diambil paksa organ tubuhnya untuk dijual. Semua ini bukan isapan jempol atau hanya dongeng. Kasus penjualan manusia (human trafficking) nyata adanya dan menjadi kejahatan transnasional.

PBB (United Nation) mendefinisikan human trafficking dengan: perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh izin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain untuk tujuan eksploitasi. (konvensi PBB mengenai kejahatan lintas batas).

Laporan resmi UNODC (United Nation Office on Drugs and Crime) tahun 2014 menyatakan bahwa grafik kasus human trafficking di seluruh dunia senantiasa naik data 2010-2012 ditemukan 510 jalur perdagangan manusia di dunia. Ini belum termasuk jalur perdagangan domestik di masing-masing negara korban paling banyak adalah wanita sebanyak 49% laki-laki 18% anak laki-laki 12% dan anak perempuan 21% di seluruh dunia.

Adapun prosentase jenis eksploitasi masing-masing benua berbeda-beda. Di Amerika, Afrika, Timur Tengah dan Eropa kasus terbanyak adalah eksploitasi seksual, disusul dengan eksploitasi tenaga kerja, sementara di Asia Tenggara, Asia Selatan dan Pasifik lebih banyak tenaga kerja. 

Kasus terbanyak adalah perdagangan perempuan untuk dieksploitasi secara seksual korbannya pun kadangkala tak pandang umur, anak di bawah umur justru menjadi barang mahal, modusnya sangat beragam, mulai dari penculikan paksa, penipuan, pemaksaan dan pemberian iming-iming gaji dan kerja padahal dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. 

Sebagaimana kasus yang baru terjadi pada LL (17) gadis asal Makassar yang berhasil melarikan diri dari sebuah wisma saat akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Maluku Tenggara. Nasib baik masih memihaknya, karena ia bisa kabur sebelum diberangkatkan ke Maluku. 

Kasus human trafficking di Indonesia sendiri diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Perdagangan Orang, Pasal 2 ayat 1 berbunyi: 

Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan,penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Mengenai perdagangan perempuan untuk dieksploitasi secara seksual secara khusus telah diperingatkan di dalam Alquran, Allah SWT berfirman yang artinya:

"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa." (QS an-Nur ayat 33)

Sejarah hukum fikih, asal perdagangan manusia apalagi dijadikan wanita tuna susila adalah haram. Akadnya batil dan semuanya terkena dosa, wanita yang dilacurkan harus berusaha sekuat tenaga dan mencari berbagai macam cara agar segera lepas dari pelacuran, lebih baik celaka di dunia daripada celaka di akhirat.

Demikian pula perdagangan organ hukumnya haram meskipun dilakukan atas dasar kerelaan dari pemiliknya. Apalagi dilakukan dengan paksaan. Para ulama sepakat mengharamkan jual beli ini dengan alasan tubuh manusia bukan barang dagangan dan bukan milik pribadi manusia, tapi hakikatnya milik Allah. Jual beli organ dapat menimbulkan kerusakan dalam kehidupan. Semoga kita terhindar dari kejahatan keji ini.


Naufal Afif

Editor Kuliah Al-Islam, Mahasiswa Universitas Ibn Khaldun Bogor, Ketua Umum IMM UIKA 2018-2020

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال