Demokrasi, Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat (2)


(Sumber Gambar: Fitrah)
Oleh: Fitratul Akbar*

KULIAHALISLAM.COM - Sekali peristiwa negara Persia besar kekuasannya dan pesohor rajanya. Tetapi kebesarannya itu hanya berusia seumur manusia. Kerajaan yang begitu besar gugur dan tidak tersebut lagi, karena kebesarannya tergantung pada seorang raja yang memerintahnya. Dengan meninggalnya raja yang ulung itu, lenyaplah pula segala kebesaran Persia.

Sejarah dunia mencatat juga kebesaran Macedonia di bawah Iskandar yang besar, yang kebesarannya juga berusia seumur rajanya. Demikian juga dengan kerajaan Roma yang berganti-ganti mengalami masa naik dan masa turun, bergantung kepada sang kuasa yang memegang tampuk kekuasaan negara. Akhirnya lenyap karena kekuasaan negara tidak dipikul oleh rakyat seluruhnya.

Demikian juga dengan Eropa Barat dan Tengah yang dalam sejarahnya mengenal kerajaan Jermania yang kuat di bawah kareal yang besar. Kerajaan yang besar itu gugur berturut-turut dalam tangan anak dan cucunya, dan berakhir pula dengan meninggalkan pertentangan yang berkepenajngan antara bangsa Jerman dengan bangsa Perancis, yang pada mulanaya adalah satu bangsa.

Juga Indonesia pernah mengalami zaman emasnya pada masa kerajaan Majapahit atas kebijaksanaan Patih Gajah Mada. Akan tetapi masa itu lenyap dengan cepat dan tidak timbul lagi, oleh karena kebesaran negara bergantung kepada kebijaksanaan orang-seorang yang memegang kekuasaan, tidak bersendi kepada tanggungjawab seluruh rakyatnya.

Itulah sebabnya maka kekuasaan negara yang digantungkan kepada diri seorang raja tidak bisa kekal. Demikian juga terhadap kekuasaan yang digenggam oleh seorang diktator yang bukan raja. Dengan lenyapnya dia dari muka bumi atau dari kedudukannya, maka lenyaplah pula kekuasaan itu. Pendek kata, pemerintahan negara yang didasarkan kepada kedaulatan orang-seorang tidak dapat menahan sendiri yang kuat dan kekal untuk kedudukan negara.(hlm 55).

Pertanggungjawaban Yang Luas

Oleh karena itu, dasar yang teguh untuk susunan negara bukanlah pemerintah yang didasarkan kepada orangnya yang bersifat fana, melainkan kepada pemerintahan yang berdasar kepada pertanggungjawab ynag luas dan kekal. Kedaulatan rakyat adalah pemerintahan yang berdasarkan pertanggungjawab yang luas dan kekal. Yang berdaulat adalah rakyat dan yang memikul tanggungjawab adalah rakyat pula. Rakyat adalah jenis yang kekal, yang hidupnya tak bergantung kepada umur manusia yang menyusunnya. Manusia satu-satunya yang ada dalam lingkungan itu akan lenyap dan berganti, tetapi rakyat tetapada. Selama ada negara, ada rakyatnya.

Jadinya kekuasaan negara, yang didasarkan kepada kedaulatan rakyat, pada dasarnya adalah kekuasaan yang kekal. Masyarakat senantiasa memperbarui tenaganya dan tenaga pengurunya. Dan dengan pembaruan itu terjaminlah kedudukan kekuasan yang ada pada rakyat.

Kita katakan, pada dasarnya kedaulatan rakyat menjadi sendiri kekuasaan dan pemerintahan negara yang kekal. Pada dasarnya! dalam praktik mungkin terjadi yang sebaliknya dan dalam sejarah juga pernah terjadi. Ini adalah sifat daripada tiap-tiap kekuasaan. Apabila kekuasaan itu dilakukan dengan syarat-syaratnya yang ditentukan dalam dasarnya, maka kekuasan itu akan baik jalannya menurut masanya. Tetapi kekuasaan yang dilakukan dengan melewati batasnya, lambat laun akan menimbulkan reaksi kepadanya dan membangunkan semangat yang akan menentangnya.

Demikian juga dengan kedaulatan rakyat yang dalam praktik hidup berlaku sebagai pemeritahan rakyat. Syarat bagi segala kekuasaan ialah keadilan, yang dengan sendirinya harus membawa kesejahteraan bagi segala orang. Manakala pemerintahan rakyat tidak membawa keadilan dan kesejahteraan, melainkan menimbulkan kezaliman dan pencideraan, kekuasaanya itu tidak bisa kekal. Dalam pangkuannya akan lahir tenaga dan aliran yang menentang, yang akan membawa kejatuhannya dan memunculkan penggantinya,(hlm 56).

Kedaulatan rakyat yang meluap dari batasnya dan melulu menjadi anarkhi, akan digantikan oleh peraturan pemerintahan yang bertentangan dengan itu, monarkhi atau oligarkhi. Digantikan oleh pemerintahan raja yang berkuasa sendiri atau oleh pemerintahan satu golongan kecil dengan berkuasa penuh,(hlm 57).

Kedaulatan Rakyat, Pemerintahan Rakyat

Kedaulatan rakyat berarti pemerintahan rakyat, yang dilakukan oleh para pemimpin yang dipercaya oleh rakyat. Dengan sendirinya di kemudian hari pimpinan pemerintahan, di pusat dan daerah, jatuh ke tangan pemimpin-pemimpin rakyat. Dan dengan itu, hilanglah pertentangan antara rakyat dengan pemerintahan, yang sekarang di beberapa tempat masih terasa sebagai akibat psikologis dari sistem penjajahan lama, yang memisahkan pegawai pemerintah dari rakyat,(hlm 80).

Kedaulatan rakyat membawa tanggungjawab kepada segala golongan yang berkepentingan dalam hal menentukan nasibnya sendiri.

Golongan yang memutus tentang dasar-dasar politik pemerintahan, terutama badan perwakilan rakyat, mempunyai tangung jawab tentang caranya menentukan politik negara. Ia pilih oleh rakyat untuk beberapa waktu lamanya. Kalau sikapnya sebagai wakil rakyat tidak memenuhi harapan rakyat, pada pemilihan yang baru dia mungkin tidak akan dipilih lagi.(hlm 81).

Sudah biasa dalam sejarah, bahwa cita-cita yang murni dan indah tentang pergaulan hidup manusia dan bangsa lahir dalam masa penderitaan. Rakyat indonesia menderita, berabad-abad lamanya di bawah penjajahan Belanda. Kesengsaraan hidup, penghinaan bangsa oleh berbagai peraturan diskriminasi, pemerasan nasional di bawah suatu kekuaasaan otokrasi kolonial, sifat pemerintahan jajahan sebagai sebuah negara polisi yang menindas segala cita- cita kemerdekaan, semuanya itu menghidupkan dalam pangkuan pergerakan kebangsaan cita- cita tentang persatuan indonesia, peri kemanusiaan, demokrasi dan keadilan sosial. Semuanya itu tergaris sedalam-dalamnya dalam jiwa rakyat Indonesia, sekalipun mereka hanya sanggup menyatakannya secara pasif. Tetapi di dalam kalbu orang pergerakan cita-cita itu hidup sebagai keinsyafan hukum, yang harus memberi corak kepada indonesia merdeka,(hlm 101).

Sejak dari masa penjajahan diciptakan, bahwa Indonesia merdeka di masa datang mestilah negara nasional, bersatu dan tidak berpisah-pisah. Ia bebas dari penjajahan Asing dalam bentuk apapun juga, politik maupun ideologi. Dasar dasar peri kemanusiaan harus terlaksana dalam segala segi kehidupan, dalam hubungan antara orang dengan orang, antara majikan dan buruh, antara bangsa dan bangsa. Lahir dalam perjuangan menetang penjajahan, cita-cita peri kemanusiaan tidak saja bersifat anti kolonial dan anti imperialisme, tetapi juga menuju kebebasan manusia dari segala tindasan. Pergaulan hidup harus diliputi oleh suasana kekeluargaan dan persaudaraan.(hlm 102).

Demokrasi Indonesia

Pengalaman dengan pemerintahan otokrasi kolonial dalam bentuk negara polisi menghidupkan dalam kalbu pemimpin dan rakyat indonesia cita-cita negara hukum yang demokratis. Negara iu haruslah berbentuk Republik berdasarkan kedaulatan rakyat. Tetapi kedaulatan rakyat yang dipahamkan dan dipropagandakan dalam kalangan pergerakan nasional berlainan dengan konsepsi Rousseau yang bersifat individualisme. Kedaulatan rakyat ciptaan Indonesia harus berakar dalam pergaulan hidup sendiri yang bercorak kolektivisme. Demokrasi Indonesia harus pula perkembangan daripada demokrasi Indonesia yang asli. Semangat kebangsaan yang tumbuh sebagai reaksi terhadap imperialisme dan kapitalisme Barat, memperkuat pula keinginan untuk mencari sendiri-sendiri bagi negara nasional yang akan dibangun ke dalam masyarakat sendiri. Demokrasi Barat apriori ditolak.(hlm 102).

Dengan demikian, pemimpin pemerintahan dan masyarakat pentingnya untuk memahami demokrasi secara subtansial agar supaya mampu mewujudkan kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan ditengah-tengah masyarakat Indonesia tercinta.

*)Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah, FAI, UMM. Pegiat isu-isu Ekonomi, Politik Islam, Kemanusiaan dan Perdamaian. 

Fitratul Akbar

Penulis adalah Alumni Prodi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال