Peran dan Tanggung Jawab Intelektual Muslim dalam Catatan M. Quraish Shihab

Peran dan Tanggung Jawab Intelektual Muslim dalam Catatan M. Quraish Shihab

KULIAHALISLAM.COM - M. Quraish Shihab : peran dan tanggung jawab Intelektual Muslim. Kata intelektual berasal dari bahasa Inggris “intellectual” , yang menurut Idiomatic and Syntactic English Dictionary berarti “having or showing good mental powers and understanding” (memiliki atau menunjukan kekuatan-kekuatan mental dan pemahaman yang baik). 

Sedangkan kata “intellect” diartikan sebagai “the power of the mind by which we know, reason and think” (kekuatan pikiran yang dengannya kita mengetahui, menalar dan berpikir), di samping juga beararti sebagai seseorang yang memiliki potensi tersebut secara aktual.

Kata tersebut telah masuk dalam perbendaharaan bahasa Indonesia yang secara umum diartikan sebagai “pemikir-pemikir yang memiliki kemampuan penganalisisan terhadap masalah-masalah tertentu”. 

Untuk mengetahui siapa yang dimaksud intelektual Muslim, baik kiranya memahami ayat 190 sampai 195 surat Al-Imran, yang dapat memberikan gambaran, walaupun secara umum, tentang siapa mereka menurut pandangan Alqur’an. 

Dalam ayat-ayat tersebut secara jelas digarisbawahi ciri-ciri berikut yaitu berzikir atau mengingat Tuhan dalam segala situasi dan kondisi, memikirkan atau memperhatikan fenomena alam raya yang pada saatnya memberi manfaat ganda, yaitu memahami tujuan hidup dan kebesaran Tuhan serta memperoleh manfaat dari rahasia alam raya untuk kenyamanan dan kehidupan duniawi.

Selanjutnya, berusaha dan berkreasi dalam bentuk nyata. Dari sini terlihat jelas bahwa peran mereka tidak hanya terbatas pada perumusan dan pengarahan tujuan-tujuan tetapi sekaligus harus memberikan contoh pelaksanaan serta sosialisainya di tengah masyarakat.

Seseorang yang memperoleh kemampuan berpikir dengan hasil-hasil tersebut di atas dinamai oleh Alqur’an sebagai “Ulama”, apapun disiplin ilmu yang ditekuninya. Predikat Muslim menuntut yang bersangkutan sifat-sifat tertentu yang harus menghiasi dirinya yaitu sifat rabbani dan khassyah.

Peran dan Tanggung jawab Intelektual Muslim

Dari uraian di atas jelas bahwa para intelektual Muslim dituntut, pertama, untuk terus-menerus mempelajarai Alqur’an dalam rangka mengamalkan dan menjabarkan nilai-nilainya yang bersifat umum agar dapat ditarik darinya petunjuk-petunjuk yang dapat disumbangkan atau diajarkan kepada masyarakat, bangsa, negara. 

Atau dengan kata lain, mereka harus mampu menerjemahkan nilai-nilai tersebut agar dapat diterapkan dalam membangun dunia ini serta memcahkan masalah-masalahnya.

Kedua, intelektual Muslim juga dituntut untuk terus mengamati ayat-ayat Tuhan di alam raya ini baik pada diri manusia serta mengamati fenomena alam. Ini mengharuskan mereka untuk menangkap dan selalu peka terhadap alam dan sosial.

Ilmu serta hasil pemikiran para intelektual baru akan relevan sebagai sumber untuk memenuhi kebutuhan segala aspek kehidupan yang terus berkembang dan kian meningkat, bila dirangkaikan dengan segi-segi praktis (teknologi).

Dalam kehidupan bernegara, para intelektual Muslim di masa silam telah berpartisipasi aktif bukan hanya terbatas pada perumusan dasar-dasar negara Pancasila ini, tetapi juga dalam pembentukannya karena pembentukan satu wadah atau negara di mana petunjuk-petunjuk agama dapat direalisasi merupakan kewajiban yang dibebankan oleh agama.

Intelektual Muslim kini berkewajiban berpartisipasi memelihara wujud negara, antara lain dengan menjelaskan kepada masyarakat bahwa negara yang telah terbentuk tersebut adalah sah menurut pandangan agama, dan telah mencapai bentuknya yang final bagi umat Islam Indonesia. 

Sebab, negara yang berdasarkan Pancasila ini berdiri “Berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Dalam kehidupan berbangsa, para Intelektual Muslim mempunyai heran dan tanggung jawab melebihi peran dan tanggung jawab pihak-pihak lain dalam melebihi peran dan tanggung jawab pihak-pihak lain dalam menjelaskan dan mengisi ketahanan nasional dalam segala aspeknya.

Sumber : M. Quraish Shihab, Membumikan Alqur’an.

Rabiul Rahman Purba, S.H

Rabiul Rahman Purba, S.H (Alumni Sekolah Tinggi Hukum Yayasan Nasional Indonesia, Pematangsiantar, Sumatera Utara dan penulis Artikel dan Kajian Pemikiran Islam, Filsafat, Ilmu Hukum, Sejarah, Sejarah Islam dan Pendidikan Islam, Politik )

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال