Kampus Merdeka bukan Berarti Kampus Liberal

KULIAHALISLAM.COM - Program andalan Menteri Nadiem Makarim Kampus Merdeka Merdeka Belajar itu bagus. Mahasiswa dibekali dengan ilmu dan keahlian di luar program studinya. Harapannya, setelah lulus mudah cari kerja. 

Kampus merdeka dan Merdeka Belajar bukan berarti kampus liberal

Kampus yang selama ini dirasa terlalu kaku dan kurang dinamis, dengan kampus merdeka menjadikan mahasiswa melaju lebih kencang tanpa menanggung banyak beban. Ibaratnya kereta api yang selama ini membawa beban berat dikurangi bebannya sehingga kereta bisa melaju dengan kencang. Namun sekalipun kereta melaju dengan kencang ia tetap berada pada rel-nya.

Akan tetapi kampus merdeka bukan berarti kampus liberal. Bukan segala segala sesuatunya menjadi boleh. Ibaratnya, kereta tadi lari kencang tapi keluar dari rel. Hasilnya bukan mencapai tujuan, namun kereta nyungsep di pinggir jurang atau bahkan njebur ke sungai. 

Itulah yang terjadi dengan ditetapkannya Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permendikbud itu sangat-sangat liberal karena membuka pintu seks bebas di perguruan tinggi.

Pak Menteri dan jajarannya mestinya tahu bahwa Tujuan pendidikan menurut UUD 1945 pasal 31 ayat 3 berbunyi :

"Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang." 

Sementara menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Jadi dapat disimpulkan, tujuan pendidikan itu diadakan di bumi Indonesia—sesuai amanah konstitusi agar peserta didik menjadi orang yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. Bukan menjadikan anak didik, termasuk mahasiswa menjadi liberal. 

Kalau muda-mudi pasangan mahasiswa melakukan hubungan seksual dengan catatan suka sama suka itu dilegalkan oleh kampus, berarti imannya lemah, tidak bertakwa dan akhlaknya rendah. Tujuan pendidikan yang dicanangkan konstitusi, yang menjadi amanah founding fathers kita, bukan saja tidak tercapai tapi dirusak oleh permendikbud ini.

Oleh karena itu—demi hukum dan konstitusi, sebaiknya permendikbud no. 30 tahun 2021 dicabut. Jangan legalkan perzinahan di lingkungan kampus atau di manapun di bumi pertiwi ini. 

Pikirkan 10-20 tahun ke depan, jika permendikbud ini tetap dijalankan dan generasi muda kita akhirnya menjadi rusak, hidup Anda-anda yang bertanggung jawab terhadap keluarnya permendikbud dan pengusungnya, tidak akan tenang. Saya jamin, tidak akan tenang. 

Tidak perlu merasa gengsi, tidak perlu merasa malu, tidak perlu merasa kalah. Kalau untuk kebenaran tidak ada kata gengsi, malu dan kalah. Kalah itu kalau kita keluar satu sentimeter saja dari lingkaran kebenaran. 

Buatlah orang tua Anda bangga dengan keputusan Anda yang berpihak pada kebenaran walaupun tekanan asing sangat kuat. Yakinlah di belakang Anda banyak orang-orang baik yang mendukung Anda. Tidak perlu gentar. Paling tidak anda sudah melakukan sesuai dengan amanah konstitusi. Kami sudah menyampaikan, kami menunggu.

Oleh: Dr. Budi Handrianto

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال