Sebab-sebab Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

Sumber gambar : Mahad Aly Nurul Jadid

KULIAHALISLAM.COM - Dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita dapati adanya perbedaan pendapat antara ulama dalam menetapkan hukum-hukum syara'. Perbedaan pendapat itu bukan saja terjadi antara ulama yang berbeda mazhab, tetapi juga kadang terjadi pada satu internal mazhab yang sama.

Kita sebagai orang awam mungkin merasa aneh dengan perbedaan ini, sebab pemahaman yang ada di masyarakat bahwa agama itu satu, syariat juga satu, kebenaran juga satu, dan sumber hukum juga satu, yaitu wahyu Ilahi

Jadi, bagaimana mungkin terdapat banyak pendapat dan mengapa pemahaman ulama itu tidak disatukan menjadi satu pendapat saja, dan pendapat itulah yang boleh dipraktikkan oleh umat Islam, dengan pertimbangan juga bahwa umat Islam adalah umat yang satu?

Ada orang yang menyangka bahwa perbedaan pendapat dari para ulama tersebut menyebabkan munculnya pemahaman bahwa aturan itu keluar dari sumber yang bertentangan. Sangkaan seperti itu adalah salah. 

Sesungguhnya perbedaan pendapat antara Ulama dalam Islam adalah rahmat dan memberi kemudahan kepada umat. Ia merupakan kekayaan perundangan Islam yang membanggakan. Perbedaan pendapat itu hanya terjadi dalam perkara cabang (furu) dan perkara-perkara ijtihadiyah, bukan dalam perkara dasar atau i'tiqad.

Perbedaan pendapat para ulama itu hanya terbatas kepada masalah-masalah tertentu saja yang diambil dari sumber-sumber Agama. Malah dapat dikatakan, ia hanya berlaku akibat ijtihad saja di mana Mujtahid cenderung kepada suatu pendapat dalam memahami sesuatu hukum yang diambil secara langsung dari dalil-dalil. 

Kedudukannya sama seperti perbedaan pendapat yang ada dalam penafsiran teks undang-undang, atau perbedaan pendapat yang berlaku di antara para pengulas undang-undang.

Perbedaan dalam Islam disebabkan oleh kedudukan bahasa Arab itu sendiri yang lafaznya kadang kala mengandung lebih dari satu makna. Ada juga disebabkan oleh periwayatan sebuah hadis dan cara sampainya hadis itu kepada mujtahid, baik dari segi kuat ataupun lemahnya. 

Juga, disebabkan oleh sedikit atau banyaknya dalil syara' yang digunakan oleh Mujtahid. Atau karena adanya pertimbangan menjaga maslahat, keperluan, dan adat yang senantiasa berkembang sewaktu menetapkan hukum.

Penyebab timbulnya perbedaan pendapat ialah karena adanya tingkat perbedaan pikiran dan akal manusia dalam memahami nash, cara menyimpulkan hukum dari dalil-dalil syara', kemampuan mengetahui rahasia-rahasia di balik aturan syara' dan juga dalam mengetahui illat (sebab) hukum syara'.

Semua itu tidak menafikan samanya sumber syara' yang dijadikan dasar. Ia tidak menunjukkan adanya pertentangan dalam syara' sendiri, karena syara' tidak mempunyai pertentangan dalam dirinya. Perbedaan itu teriadi karena kelemahan manusia sendiri. 

Namun demikian, salah satu dari pendapat yang berbeda itu boleh diamalkan, supaya manusia tidak merasa kesulitan. Karena mereka tidak mempunyai jalan lain setelah wahyu terputus, kecuali mengikuti apa yang dianggap betul oleh Mujtahid, hasil dari pemahamannya atas dalil-dalil zhanni. Dan perkara zhanni memang mempunyai potensi bagi munculnya perbedaan pemahaman. 

Rasulullah saw bersabda, "Apabila seorang hakim berijtihad dan ijtihadnya itu betul, maka dia memperoleh dua pahala. Tetapi jik ijtihadnya salah, maka dia memperoleh satu pahala."(Muttafaq 'Alaih).

Oleh : Naufal Abdul Afif
Penulis adalah Bidang RPK PC IMM Kendal

Naufal Afif

Editor Kuliah Al-Islam, Mahasiswa Universitas Ibn Khaldun Bogor, Ketua Umum IMM UIKA 2018-2020

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال