Apakah Ahlul Haq Wassunnah dan Ahlu Sunnah Mengkafirkan Syiah ?

KULIAHALISLAM.COM - Beberapa bulan yang lalu ada kabar berpulangnya cendekiawan Jalaluddin Rakhmat. Kebetulan ada teman penulis yang membuat status di WA mengatakan "Baru kali ini ada orang meninggal mengucapkan alhamdulillah bukan Inalillah". 

Karena beberapa netizen memang kala itu ada yang mengucapkan seperti hal itu yang sangat di sayangkan. Walaupun, tidak ada gambar dan keterangan lain, entah kesiapa status tersebut di tujukan, atau ia sendiri konteksnya juga sedang bertanya. 

Sunni dan Syiah (Sumber gambar : rmol.id)

Penulis berharap para pembaca tidak menjadi bagian dari pada kalangan pengucap alhamdulillah kepada orang yang meninggal. Penulis mau katakan bukan hanya untuk pengucap ke Jalaluddin Rakhmat saja, tetapi juga untuk para pengucap alhamdulillah kepada ustad Soni Ernata alias Ustad Maaher At-Thuwailibi yang wafat sebelumnya. Walaupun bersebrangan pandangan sekalipun.

Seperti kita ketahui bersama Jalaluddin Rakhmat biasa di sapa Kang Jalal adalah seorang cendekiawan Syiah, aliran Syiah menurut pandangan ulama al Azhar masih masuk dalam muslim hanya saja banyak yang perlu di kritik. Penulis bukan sedang membicarakan Kang Jalal, tetapi hanya membahas Syiah.

Karena aliran Syiah dengan aliran lainya tetap masih dalam ushul akidah yang sama, mungkin terdapat perbeda pada masalah furu akidah saja. Mereka masih mempunyai prinsip dan pokok-pokok ajaran Islam berupa rukun iman dan Islam, maka sebagian dari mereka masih tetap muslim.

Menurut Ustad Wahyudi dalam bukunya Ahlul Haq Wassunnah, 2020, bahwa "ada persoalan ushul akidah yang disepakati bersama oleh seluruh kelompok Islam, baik ahlu sunnah, khawarij, syiah, muktazilah dan lain sebagainya. Bahwa ingkar dari persoalan pokok dan ushul, dapat mengeluarkan seseorang dari keislamannya. 

Di sisi lain, ada persoalan furu akidah yang menjadi perdebatan di kalangan para ulama kalam. Berbeda dalam menyikapi persoalan furu itu, tidak akan mengeluarkan seseorang dari keislaman, namun bisa jadi dianggap sesat dan masuk golongan ahli bid’ah."

Imam Abu Hasan al-Asy'ari, Imamnya Ahlul Haq Wassunnah dan Ahlu Sunnah Wal Jama'ah, pernah mencoba untuk berdialog dengan berbagai madzhab. Lantas beliau membuat batasan terkait iman dan kufar, selama seseorang masih percaya dengan prinsip dan pokok ajaran Islam berupa rukun iman dan Islam, maka ia tetaplah muslim. Seandainya ada perilaku yang menyimpang, dianggap sebagai perbuatan maksiat. Meski demikian, tidak mengeluarkan seseorang dari keislaman.

Menurut Imam Abu Hasan al-Asy'ari bahwa "Syiah, khawarij, muktazilah, murji’ah dan berbagai kelompok Islam lainnya, merupakan orang muslim." (Wahyudi Sarju Abdurrahim, Ahlul Haq Wassunnah, 2020 hlm. 117)

Menurut Dr. Ahmad Thayib (dalam Wahyudi Abdurrahim, Ahlul Haq Wassunnah 2020)  bahwa menjelang wafatnya Imam Abu Hasan al-Asy'ari sempat berkata, “Saksikanlah bahwa aku tidak pernah mengkafirkan kelompok lain”. Itu suatu contoh Imam al-Asy'ari tidak pernah mengkafirkan aliran lain, mungkin menggunakan bahasa yang lebih pantas ketika ada kritikan. Walaupun, beliau setelah keluar dari Muktazilah mengikuti pemikiran Imam Ahmad bin Hambal.

Mazhab kalam Asy'ari, menurut Imam Akbar Dr. Ahmad Thayib tidak pernah memberikan label kafir kepada kelompok lain yang berbeda, termasuk kepada kelompok Syiah dua belas, Ibadiyah (khawarij), Syiah Zaidiyah dan kelompok lainnya. (Wahyudi Sarju Abdurrahim, Ahlul Haq Wassunnah, 2020 hlm. 92

Jika semua kelompok Islam itu masih ahlul qiblat. Sikap toleransi kepada sesama kelompok Islam itu bisa terbina, maka perseteruan antar kelompok Islam bisa dihindari.

Dengan kita mengkafirkan aliran lain itu sama saja akan menjadikan perpecahan umat Islam, tentunya berlawanan dengan konsep persatuan Islam. Mungkin Ahlul Haq Wassunnah dan Ahlu Sunnah waljamaah tidak mengkafirkan kelompok lain, akan tetapi siapkah kelompok lain tidak mengkafirkan Ahlu Sunnah.

Muhammadiyah dan NU sebagai gerakan Islam, tentu akan hati-hati dalam menghadapi berbagai aliran yang ada. Bisa dilihat dari hasil tarjih dan fatwa tarjih Muhammadiyah. Sangat jarang dalam fatwanya memuat kata bid’ah atau kafir. Hal ini karena kesadaran para ulama Muhammadiyah bahwa selama manusia masih ahlul qiblat, berarti masih muslim. 

Perlunya Kalam dan Fikih Sosial Modern

Keilmuan agama Islam memerlukan fresh Ijtihad untuk menghadapi kehidupan kontemporer. Tidak cukup hanya mengulang masa lalu tanpa melihat perkembangan masa kini dan masa depan. Masa lalu tetap di perlukan, tetapi perlu pergeseran paradigma dalam menghadapi persoalan agama kontemporer.

Kalam sosial dan Fikih sosial era kontemporer selalu menekankan saling keterkaitan dan saling berhubungan antara item pembahasan satu dengan item pembahasan yang lainya. Menurut M. Amin Abdullah penekanan tersebut penting karena saling keterkaitan itu akan membentuk keutuhan pandangan dunia baru yang segar, perubahan yang relevan dengan tantangan perubahan sosial dan perkembangan ilmu pengetahuan (M. Amin Abdullah, Islam Nusantara 2015, hlm 71)

Masalah-masalah kemanusiaan yang fundamental seperti kemiskinan, kesehatan, pendidikan, korupsi, narkotika harus menjadi tema utama dalam pembahasan Fikih Sosial dan Kalam Sosial Modern. 

Kalam klasik seperti yang di rumuskan beberapa imam tentang kafir dan mukmin, masalah dosa besar dan dosa kecil, keadilan tuhan, menurut M Amin Abdullah hal itu sudah tidak relevan untuk di perdebatkan pada era sekarang. ( M. Amin Abdullah, Islam Nusantara 2015 hlm. 74

Tema-tema lama tersebut bercorak spekulatif jika tidak hati-hati di terapkan tanpa lapisan etika sosial, maka kalam klasik tersebut akan menjadikan seorang muslim membentuk pola pikir sosial yang sektarian, mudah menuduh murtad, kafir, munafik, bid'ah kepada golongan yang tidak se-madzhab. 

Waalllahu 'alam



Adis Setiawan

Mahasiswa S2 Manajemen Pendidikan Islam di Universitas Islam An Nur Lampung. Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan IMM Bekasi Raya

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال