Fikih dalam Menghadapi Masalah Modern


Fikih dalam Menghadapi Masalah Modern 

Rizal Zibran

Mahasiswa Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malang

Email: zibranrizal1632003@gmail.com

Abstrak 

Artikel ini mengeksplorasi bagaimana konsep-konsep dalam fiqih dapat diterapkan dalam menghadapi tantangan-tantangan modern yang berkaitan dengan hubungan interpersonal. Tiga masalah yang dianalisis dalam artikel ini adalah pacaran taaruf dan perkenalan lawan jenis, kesetaraan gender, serta kebebasan mencintai. Dengan mengacu pada prinsip-prinsip fiqih, penulis mengulas berbagai perspektif dan solusi yang dapat diterapkan untuk menjawab tantangan-tantangan ini secara holistik dan berwawasan luas.

Kata kunci : Fiqih, pacaran, gender. 

Abstract

This article explores how concepts in fiqh can be applied to face modern challenges related to interpersonal relationships. The three problems analyzed in this article are taaruf dating and introductions to the opposite sex, gender equality, and freedom to love. By referring to the principles of fiqh, the author reviews various perspectives and solutions that can be applied to answer these challenges in a holistic and broad-minded manner.

Keywords: Fiqh, dating, gender.

Pendahuluan

Pendahuluan Di era modern, masyarakat menghadapi berbagai perubahan sosial budaya yang menimbulkan tantangan baru dalam kehidupan interpersonal. Konsep fiqih yang merupakan bagian dari ajaran Islam telah lama menjadi pedoman umat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Namun ketika berhadapan dengan isu-isu modern seperti berpacaran, kesetaraan gender dan kebebasan cinta, seringkali muncul kebingungan dalam menerapkan prinsip fiqih secara relevan dan konstektual. Sejumlah penelitian terdahulu telah mengeksplorasi konsep-konsep hukum Islam dan berupaya menghubungkannya dengan konteks kehidupan kontemporer. Namun, masih terdapat kesenjangan dalam pemahaman komprehensif tentang bagaimana prinsip-prinsip Islam dapat diterapkan secara efektif untuk mengatasi tantangan-tantangan kontemporer.

Artikel ini mencoba untuk mengisi kesenjangan ini dengan memberikan analisis mendalam mengenai isu-isu tersebut dari perspektif fiqih. Berfokus pada kerangka fiqih, artikel ini akan mengeksplorasi berbagai perspektif dan solusi yang relevan untuk mengatasi tantangan kontemporer tersebut.

Permasalahan utamanya adalah bagaimana menerapkan konsep-konsep dari hukum fiqih untuk mengatasi permasalahan pacaran dan pengenalan lawan jenis, kesetaraan gender dan kebebasan cinta dalam konteks masyarakat modern.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana prinsip-prinsip fiqih dapat diadaptasi dan diterapkan secara efektif untuk mengatasi tantangan hubungan interpersonal modern. Oleh karena itu, artikel ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pemahaman penerapan hukum fiqih dalam kehidupan sehari-hari.

Metode Penelitian

Metode penelitian yang memperoleh informasi dari penelitian lain disebut metode deskriptif. Metode deskriptif merupakan jenis penelitian yang digunakan untuk mengetahui keadaan atau kondisi yang ada pada suatu lingkungan. Data yang digunakan dalam pendekatan deskriptif dapat berasal dari penelitian-penelitian lain yang terdahulu. Data ini dapat digunakan untuk meningkatkan wawasan dan menginformasikan penelitian yang sedang berlangsung (Patimah, 2023).

Hasil dan Pembahasan

Pacaran

Pacaran merupakan budaya masyarakat jahil yang cenderung merasionalkan segala sesuatunya tanpa melalui langkah-langkah yang wajar. Contoh: Boleh berjalan berdua, boleh berzinah, boleh berbuat maksiat kapan saja, boleh sembunyi dari orang tua, boleh berbohong, boleh bermimpi, boleh berkhayal. Dalam Islam, cinta terhadap lawan jenis hanya ada dalam bentuk hubungan formal, sedangkan dalam konsep Islam, cinta terhadap lawan jenis hanya dibenarkan jika sudah jelas antara dua orang. Sebelum hubungan ini ada, pada dasarnya ini bukan tentang cinta, tetapi tentang hasrat dan ketertarikan sesaat. Dalam Islam, kontak nafsu hanya diperbolehkan dalam hubungan suami istri. Entah itu sentuhan, pelukan, ciuman, atau hubungan seksual. Sebaliknya di luar nikah, Islam tidak pernah memperbolehkan hal seperti itu. Namun dalam Islam sudah jelas bahwa segala sesuatu yang mendekati zina adalah haram.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya” (Barokah, 2016).

Inilah sebabnya mengapa Islam mengatur urusan pernikahan dengan sangat ketat. Memberikan perhatian yang detail dan cermat untuk membawa kehormatan dan kemampuan beradaptasi bagi umat manusiaKedudukannya sangat mulia di antara makhluk Tuhan lain. Allah SWTtelah menyeru manusia untuk menikah, disebutkan dalam firman-Nya surat ar-Ruum ayat 21, yaitu : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tandatanda bagi kaum yang berfikir” (Q.S. Ar-Ruum: 21) (Barokah, 2016).

Kesetaraan Gender

Tujuan tema yang berkaitan dengan perempuan dalam pertunjukan Alquran

Al-Qur'an memberikan perhatian khusus kepada perempuan, yang pada saat diturunkannya Al-Qur'an mempunyai kedudukan yang jauh lebih rendah dibandingkan laki-laki. Islam mendidik Status perempuan sama dengan laki-laki, dan situasi ini tidak pernah lebih buruk dari ini. Di agama-agama suci sebelumnya, wanita itu milik wanita lain, tapi sekarang tidak lagi. Sekelompok masyarakat manusia yang mengatur satu sama lain dengan menetapkan hukum dan aturan mereka sendiri. Namun masih banyak pihak yang mengkritik bahwa Islam telah melanggar hak-hak perempuan, merendahkan statusnya, dan meninggikan statusnya; Diperlakukan seperti mainan oleh laki-laki kepada wanita, kapanpun, dalam bentuk apapun.

Islam tidak hanya mempertemukan perempuan dengan laki-laki untuk semua aspek tanggung jawab khusus dan umum. lebih dari ini Islam telah meninggikan derajat perempuan dan menempatkan mereka pada posisi teratas. Tanggung jawab ada di pundak mereka. Islam menuntut rasa hormat Para wanita, jika kita benar, kita seharusnya diberi penghargaan seperti ini diberikan kepada laki-laki. Jika Islam siap menerima beberapa pendapat, Saya juga menerima pendapat beberapa wanita. Allah, Swt. Menetapkan dan memberlakukan pendapat perempuan sebagai hukum umum abadi. 

Dalam Islam, perempuan dianggap cerdas dan bijaksana. Anda memiliki pendapat yang berharga dan berharga. Tapi masih banyak mereka yang mengatakan bahwa perempuan kurang manusiawi dibandingkan laki-laki, Oleh karena itu, dalam hal pewarisan, perempuan hanya mendapat separuh dari hak waris. Sebab, ketika laki-laki menikah, perempuan menjadi bergantung pada suaminya. Ia akan menaiki tangga tersebut dan menjadi seorang istri yang taat kepada suaminya dalam suka dan duka. Demi keharmonisan keluarga dan kelangsungan rumah tangga, Oleh karena itu, rumah harus bebas dari segala hal yang tidak perlu. Karena itu dalam Kehidupan keluarga, semua orang ingin memimpikan kehidupan keluarga yang harmonis. Menjadi bagian dari keluarga Mawadda warohma (Ayu, 2014).

Kesimpulan

1. Pacaran dalam Budaya Masyarakat Jahil : Pacaran dipandang sebagai budaya masyarakat jahil yang cenderung merasionalkan segala sesuatunya tanpa melalui langkah-langkah yang wajar. Dalam konteks Islam, hubungan antara lawan jenis dibatasi pada hubungan formal dalam pernikahan, sedangkan segala bentuk kontak nafsu di luar pernikahan dianggap sebagai dosa.

2. Kedudukan Pernikahan dalam Islam : Islam mengatur urusan pernikahan dengan ketat sebagai bentuk menjaga kehormatan dan kemampuan beradaptasi bagi umat manusia. Pernikahan dianggap sebagai tanda kekuasaan Allah yang menciptakan pasangan untuk saling melengkapi dan merasakan kasih sayang.

3. Kesetaraan Gender dalam Islam : Islam mengangkat status perempuan, menyamakan derajatnya dengan laki-laki, dan memberikan tanggung jawab yang sama. Meskipun ada kritik terhadap Islam terkait perlakuan terhadap perempuan, namun agama ini dianggap telah meninggikan derajat perempuan dan menempatkan mereka pada posisi yang terhormat. Islam juga mengakui hak perempuan dalam memberikan pendapat serta menetapkan hukum umum abadi.

Dengan demikian, jurnal tersebut menggarisbawahi pentingnya pengaturan hubungan antara lawan jenis melalui pernikahan dalam Islam, serta upaya dalam menegakkan kesetaraan gender dan tanggung jawab dalam lingkup keluarga.

Daftar Pustaka

Ayu, M. (2014). KESETARAAN GENDER DALAM PERSPEKTIF ISLAM (STUDI TERHADAP PERAN PEREMPUAN DI LEMBAGA LEGISLATIF TAHUN 2009-2014)”.

Barokah, S. (2016). Pacaran dan ta’aruf menuju pernikahan dalam pandangan hukum Islam. http://repository.iainpurwokerto.ac.id/205/

Patimah, S. (2023). Efektivitas Guru Al-Qur’an Hadits Dalam Meningkatkan Kemampuan Baca Tulis Al-Qur’an Di MTS Gandasoli Desa Gandasoli Kecamatan Cikakak Kabupaten SukabumiSiti PatimahEmail:fatimahzeety11@gmail.comSekolah Tinggi Agama Islam PelabuhanRatuAcipEmail:acip@staip. Jurnal Pemikiran Mahasiswa Agama Islam, 1.

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال