Peran Fikih dalam Upaya Meningkatkan Sikap Moderasi Beragama di Indonesia

Penulis: Rohadatul Aisy Mahdiyah*

Indonesia merupakan salah satu negara yang besar dan memiliki berbagai macam keberagaman budaya, suku, ras, dan agama. Keberagaman yang dimiliki Indonesia ini menjadikan dasar kesatuan dan persatuan.



Akan tetapi, keberagaman ini juga akan menimbulkan beberapa permasalahan-permasalahan, salah satunya dalam kehidupan beragama. Hal ini disebabkan karena adanya cara pandang yang salah terhadap perbedaan itu sendiri, kurangnya rasa saling menghormati dan menghargai, tidak adanya toleransi antar sesama, dan adanya anggapan bahwa keyakinan yang dianut merupakan hal yang paling benar.

Dalam menghadapi problematika tersebut, dibutuhkan sikap moderat atas dasar hukum yang kuat sebagai pegangan atau acuan dalam kehidupan bermasyarakat. Fikih merupakan salah satu dasar hukum dalam agama Islam yang bersifat universal dan fleksibel. Dalam fikih sendiri terdapat banyak sekali nilai-nilai pengajaran yang dapat diimplementasikan dalam menerapkan menerapkan sikap moderat di kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu, dalam artikel ini akan menjelaskan tentang konsep dari moderasi beragam itu sendiri dan peran fikih dalam menerapkan sikap moderasi beragama serta dalam menghadapi beberapa permasalahan yang ada di Indonesia.

Moderasi beragama berasal dari dua kata, yang masing-masing memiliki makna tersendiri, moderasi beragama berasal dari kata moderasi dan beragama, moderasi sendiri memiliki makna yang sama dengan kata “moderat” yang memiliki arti segala bentuk perilaku atau pengungkapan dengan selalu menghindarkan hal yang ekstrem yang cenderung mengarah ke jalan Tengah.

Moderasi beragama merupakan suatu bentuk cara pandang, tingkah laku, ñb dalam beragama dan hidup bermasyarakat secara moderat (tengah-tengah). Cara pandang moderat berarti memahami dan menerapkan ajaran- ajaran agama dengan tidak fanatik atau mengedepankan pihak-pihak manapun. Salah satu bentuk sikap moderasi beragama, yaitu saling menghormati dan menghargai, toleransi, dan menghargai atas adanya perbedaan.

Dengan adanya moderasi beragama dapat mengubah cara pandang seseorang dalam bersosialisasi secara moderat, dimana dalam kehidupan bermasyarakat akan ada banyak sekali permasalahan-permasalah yang salah satunya disebabkan dengan adanya suatu perbedaan. Oleh karena itu dalam mengahadapi permasalahan tersebut diperlukan sikap moderat untuk menyelasaikan dan menghindari timbulnya pertentangan atau perselisihan antar sesama.

Selain itu, dengan menerapkan sifat yang moderat juga telah sesuai dengan sifat Islam yang umum (universal) atau meluas (syumuliyah) dan fleksibel (murunah) sehingga ajarannya tidak terpaku pada zaman tertentu, akan tetapi akan terus mengikuti perkembangan zaman dan akan terus beriringan.

Indonesia merupakan salah satu negara majemuk yang telah diakui oleh dunia. Kemajemukan yang dimaksud disini adalah menunjukkan bahwa Indonesia terdiri dari beberapa suku, ras, bahasa, budaya, agama yang beragam.

Terdapat beberapa agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia dan terakui resmi oleh pemerintah yakni agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu, dimana Islam menjadi salah satu agama mayoritas yang banyak dianut oleh masyarakat Indonesia. Disamping itu, terdapat beberapa aliran agama yang ada di Indonesia dan diakui penuh oleh pemerintah.

Dalam hal beragama, pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memeluk agama sesuai dengan keinginan yang tetap harus berdasar sesuai Pancasila sila pertama dan tidak ada unsur pertentangan terhadap nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. 

Seiring dengan perkembangan zaman, Indonesia terus dihadapkan dengan permasalahan-permasalahan agama yang disebabkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menyelewengkan ajaran-ajaran agama.

Permasalahan agama yang sering terjadi di Indonesia adalah radikalisme dan terorisme. Radikalisme merupakan suatu paham yang menginginkan perubahan atau pembaharuan dengan cara kekerasan, sedangkan terorisme merupakan sebuah ideologi yang menghadapi segala sesuatu dengan kekerasan, tidak menerima dengan adanya suatu perbedaan, dan merasa benar serta memaksakan atas apa yang diyakininya.

Fenomena radikalisme atas nama agama di Indonesia telah mengakibatkan darurat keamanan nasional yang perlu diperhatikan penuh oleh pemerintah agar segera teratasi. Permasalahan-permasalahan tersebut terjadi karena adanya cara pandang yang salah terhadap sesuatu. 

Dimana ada beberapa kelompok yang meyakini bahwa kelompok yang tidak sama dalam keyakinan atau cara melakukan sesuatu dianggap salah dan pantas untuk dimusnahkan dengan cara apapun, hal tersebut yang menjadi cikal bakal munculnya paham terorisme atau radikalisme.

Agama Islam selalu menekankan kepada umat muslim untuk memiliki sikap toleransi, khususnya terhadap kelompok agama yang berbeda. Islam tidak menganggap semua agama sama, akan tetapi dalam memperlakukannya tetap sama tidak ada perbedaan, sesuai dengan konsep-konsep Islam dalam menjalankan sikap moderat yaitu konsep tasamuh (toleransi), tawazun (berkesimbangan), I’tidal (lurus dan tegas).

Hal ini sesuai dengan ketentuan ilmu fikih yang berlandaskan dari Alquran dan Al-Hadis. Kemenag RI mencetuskan indikator dalam moderasi beragama dengan menerapkan nilai nilai-nilai dari maqasid syariah, yaitu hifz wathon (menjaga kemaslahatan negara) sebagai bentuk sikap komitmen kebangsaan, hifz ‘ird (menjaga kemaslahatan kehormatan dan martabat manusia) sebagai bentuk antisipasi munculnya paham radikal, hifz nafs (menjaga keselamatan jiwa manusia) sebagai bentuk menjunjung tinggi akan keamanan manusia, dan yang terakhir adalah hifz ummah (sikap toleransi dan akomodatif terhadap keberagaman budaya) sebagai bentuk menjaga dan melestarikan adanya keberagaman budaya yang dimiliki Indonesia.

Berdasarkan penyataan- pernyataan tersebut dapat menggambarkan akan pentingnya fikih dalam kehidupan sosial bermasyarakat dengan menerapkan sikap moderat dalam beragama. Fikih berperan penting dalam kehidupan sehari-hari sebagai acuan dalam berinteraksi dengan sang pencipta, sesama manusia, dan juga alam.

Apabila ajaran-ajaran fikih dapat diterapkan dengan baik, maka akan tercapai tujuan dari Islam itu sendiri, dimana Islam memberikan ajaran yang universal, yaitu rahmatan lil alamin (kasih sayang kepada kehidupan alam semesta). 

Fikih bersifat fleksibel, dimana fikih akan terus berkembang beriringan dengan berjalannya kehidupan dan menghadapi tantangan dari zaman ke zaman. Fleksibelitas fikih dengan melihat dan memperhatikan permasalahan atau suatu kondisi tertentu untuk dikaji lebih dalam.

*) Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال