Kontestasi Pilkada Bima 2024


KULIAHALISLAM.COM - Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi yang akan menentukan pemimpin dalam Pemilu 2024. Tahun 2024 akan menjadi tahun politik spektakuler sepanjang sejarah perjalanan demokrasi di negara ini. Betapa tidak, di tahun 2024 mendatang akan diselenggarakan hajatan politik nasional (Pemilu) dan politik lokal (Pilkada) secara serentak. Sebelumnya, Pemilu dan Pilkada belum pernah dilaksanakan di tahun yang sama. Pemilihan Umum sudah digelar pada bulan Februari 20204 untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota. Pemilu serentak 2024, selesai diselenggarakan oleh KPU RI dan sudah muncul tokoh-tokoh politisi dan partai-partai pemenang pemilu periode ini.

Sementara, Pilkada akan digelar pada bulan November 2024 mendatang untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia. Pelaksanaan Pemilu 2024 menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan pelaksanaan Pilkada serentak di 2024 diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024.

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan tolok ukur dari demokrasi. Pemilu tahun 2024 akan menjadi pemilu paling besar dan rumit yang diselenggarakan di Indonesia. Melihat pentingnya Pemilu 2024, maka penyelenggara pemilu diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Penyelenggaraan pemilu yang buruk akan menyebabkan rendahnya kepercayaan peserta maupun pemilih. Salah satu upaya dalam memperkuat integritas Pemilu dan Pilkada 2024, yaitu perlunya mendorong optimalisasi keterbukaan data pemilu (open election data). Oleh pihak-pihak penyelenggara Pemilukada.

Pada pemilu serentak 2024 menjadi problematika untuk pilkada, kepala daerah yang terpilih dari hasil pilkada 2017 dan pilkada 2018 akan habis masa jabatannya sebelum pemilu serentak 2024. Namun, kepala daerah yang terpilih dari hasil pilkada 2020 terpaksa masa jabatannya akan berlangsung hanya 4 tahun karena penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Ini berpotensi meningkatkan sengketa pilkada setelah pemilu serentak 2024. Berkaca dari efektivitas pemilukada serentak sebelumya, persentase partisipasi pemilih mengalami peningkatan, selain itu biaya penyelenggaran pemilukada juga ikutan membengkak, namun dampak terhadap sistem presidensial tidak begitu berpengaruh. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Pilkada di Indonesia dilakukan secara demokratis. Adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, menyebabkan kekosongan jabatan Kepala Daerah di tahun 2022 dan 2023 karena dalam undang-undang tersebut mengatur Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024. Kekosongan tersebut menurut undang-undang diisi oleh Penjabat Kepala Daerah yang dipilih oleh pemerintah pusat.

Namun, Penyelenggaraan Pilkada serentak mengakibatkan dampak pemotongan masa jabatan kepala daerah. Dari pemotongan masa kepala daerah menimbulkan kerugian yang diakibatkan dari Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati. Pemotongan masa jabatan kepala daerah justru tidak mengganggu pemilukada serentak tahun 2024. Seharusnya kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019 wajib menyelesaikan masa jabatannya hingga tahun 2024.

Calon Kepala Daerah

Salah satu, daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 ini, yakni provinsi NTB, akan melakukan proses pemilihan gubernur NTB, Bupati Bima dan Walikota Bima untuk periode kedepannya. Setiap pejabat publik dan politisi-politisi dan tokoh-tokoh potensial ikut meramaikan kontestasi pilkada serentak ini. Pun, partai-partai terus menghidupkan mesin partai, konsolidasi antar internal kader, koordinasi dengan dan komunikasi dengan tokoh-tokoh potensial untuk bergabung mengikuti kontestasi melalui penjaringan, penyamaan persepsi dan penguatan jaringan tim relawan untuk menyukseskan hajatan demokrasi ditingkat lokal daerah tersebut.

Baru-baru ini, salah satu media merilis hasil survei jejak pendapat terkait tokoh-tokoh yang muncul dalam radar potensial maju dalam kontestasi pilkada serentak. Lembaga survei Polram (Political Research and Marketing) merilis hasil survei untuk Pilkada Kota Bima, Minggu (12/05/2024). Survei itu dilakukan untuk menguji keterpilihan masyarakat terhadap sejumlah figur yang digadang-gadang akan mengikuti pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima periode 2024–2029. Dalam hasil survei, H. A. Rahman Abidin (Aji Man) menempati posisi teratas dengan elektabilitas sebesar 56,8 %. Kemudian di posisi kedua ditempati oleh Feri Sofiyan 18,8 % dan disusul Pj Wali Kota Bima HM Rum di posisi ketiga dengan angka 4,9 %.

Survei Calon Wali Kota Bima: H. A. Rahman Abidin 56,8 persen. Feri Sofyan 18,8 persen. H Mohammad Rum 4,9 persen. H Syafruddin 4,4 persen. Hj Elliya 2,9 persen. Alfian Indrawirawan 2,9 persen. Rian Kusuma Permadi 1,5 persen. M Irfan 0,5 persen. Azhari 0,5 persen. Khalid Bin Walid 0,2 persen. Tidak Tahu 5,6 persen. Nama-nama bakal calon yang mendaftar ke partai, yakni; Sudirman DJ, H. Ansary, dan lainnya.

Munculnya nama-nama calon kepala daerah baik dari tokoh partai, politisi-politisi dan kalangan profesional. Sangat bagus bagi proses kontestasi demokrasi di wilayah, karena, menciptakan dialektika yang sehat, dialogis dan dinamis dalam pilkada. Pun, bakal calon kepala daerah tersebut, sedang mendaftar ke partai-partai dan meminta restu dari tokoh-tokoh petinggi partai agar lolos dalam penjaringan menjadi pasangan calon kepala daerah.

Selain muncul deklarasi setiap bakal calon Kepala Daerah tersebut, pun marak juga tim sukses atau relawan yang perlahan-lahan merapat ke salah satu calon, ikut bergabung konsolidasi dan kemudian kampanye mempromosikan profil dan rekam jejak bakal calon yang didukung nya. Kampanye dukungan mulai marak di media media sosial tokoh bakal calon, tim sukses calon. Pun, sudah nampak kontestasi saling mendukung, menolak, menyindir (black campaign), membesarkan atau merendahkan, saling balas-membalas, antar calon yang diusungnya masing-masing.

Gagasan Calon Kepala Daerah

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai mekanisme demokrasi haruslah dilandasi semangat kedaulatan rakyat dan dilaksanakan secara demokratis karena Pilkada yang demokratis akan menguatkan demokrasi Indonesia. Pilkada yang demokratis harus disertai baiknya kondisi partisipasi politik warga negara. Kenyataannya, partisipasi politik dalam Pilkada masih banyak terkontaminasi oleh persoalan-persoalan mendasar yang perlu dicarikan solusi penyelesaiannya oleh seluruh pihak penyelenggara, KPU, Bawaslu, pihak peserta pilkada dan politisi-politisi di daerah.

Pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai mekanisme proses demokratisasi yang memberikan hak suara kepada masyarakat untuk memilih pemimpin mereka. Juga berfungsi dalam membentuk struktur pemerintahan yang demokratis, akuntabel, periodik dan legitimate dan berdasarkan suara kepentingan rakyat di tingkat lokal/daerah.

Pemilu/pilkada dirancang untuk dapat menemukan calon kepala daerah yang berkualitas sehingga mampu memberikan dampak yang baik, mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat untuk keberlangsungan pembangunan di daerah tersebut. Keberadaan Pilkada serentak sebagai upaya untuk memberikan efektivitas dalam penyelenggaraan demokrasi tingkat daerah. Pemilukada serentak juga penataan kembali tidak teraturnya tatanan politik pemerintahan sebagai akibat tidak sinkronnya periode dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan karena ketidakseragaman penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Pemilukada merupakan bentuk keikutsertaan rakyat secara langsung serta bentuk partisipasi politik rakyat dalam pemerintahan yang demokratis. Pelaksanaan pemilukada untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota di wilayah yang melakukan pemilihan. Pilkada merupakan cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 serta merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan tahapan pemilukada agar dapat berjalan dengan lancar serta terjaminnya asas-asas pemilukada, dilaksanakan oleh penyelenggara pemilukada. Karena itu, keberadaan penyelenggara pemilukada sangat strategis terkait proses kelancaran kesuksesan pilkada ini. Baik dam aspek tupoksi dan tanggungjawab, penegakkan aturan dan prosedur pelaksanaan pemilukada, gejolak dinamika hingga selesai.

Fitratul Akbar

Penulis adalah Alumni Prodi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال