Fatwa Pemboikotan Barang-barang Produksi Israel oleh Prof.Dr. Yusuf Al-Qardhwai


KULIAHALISLAM.COM - Prof. Yusuf al-Qaradhawi merupakan salah satu Ulama terkemuka abad ini dan seorang Mujtahid yang fatwa dan ijtihadnya banyak diambil oleh sebagian besar umat Muslim saat ini. Syaikh Dr. Muhammad Yusuf al-Qardhawi lahir pada tanggal 09 September 1926 di desa Safaf Turab bagian Barat Mesir. Ia menjadi anak yatim ketika berumur dua tahun. Ia diasuh oleh pamannya. Ketika usianya belum genap sepuluh tahun, Dr.Yusuf al-Qaradhawi telah menghafal Al-Qur’an. Seuasai menamatkan pendidikan di Ma’had Thantha dan Ma’had Tsanawi, ia meneruskan ke Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.

Buku Tasawwuf pertama yang ia baca adalah Minhaj al-Abidin dan kitab Ihya ‘Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali. Syaikh Yusuf al-Qaradhawi kemudian melanjutkan pendidikan bahasa Arab selama dua tahun dan ia lulus dengan prestasi terbaik serta memperoleh ijazah internasional dan sertifikat mengajar. Pada tahun 1957, Yusuf al-Qaradhawi masuk Ma’had al-Buhutus wa al-Dirasat al-Arabiyah al-Aliyah dan berhasil meraih diploma bidang bahasa dan sastra Arab. Pada tahun 1960, Yusuf Qaradhawi melanjutkan studinya Program Pascasarjana (Dirasah al-Ulya), Universitas Al-Azhar, Mesir dengan mengambil jurusan Tafsir Hadis.

Kemudian, ia melanjutkan lagi pada tingkat Doktor dengan menulis Desertasi berjudul “Al-Zakah wa Atsaruha fi Halli al-Masyakil al-Ijtimaiyyah (Zakat dan Pengaruhnya dalam Mengatasi Problematika Sosial)”. Desertasi sempat tertunda karena tahun 1968-1970 M, ia dipenjara oleh pemerintah Mesir karena dituduh berafiliasi kepada organisasi Ikhwanul Muslimin. Desertasinya tersebut telah diterbitkan dan diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa termasuk bahasa Indonesia dengan judul “Hukum Zakat : Studi Komperatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis ”.

Belum ada suatu pembahasan mengenai ketentuan zakat yang begitu mendalam dan menyeluruh seperti yang kita lihat dalam Fiqhuz Zakat oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi. Buku Hukum Zakat karya Dr.Yusuf Qaradhwi merupakan salah satu pedoman lembaga-lembaga zakat Indonesia dalam melaksanakan dan mengelola zakat. Kemudian, ia meninggalkan Mesir dan tinggal di Ibukota Doha (Qatar). Di Qatar, ia diangkat menjadi Dekan Fakultas Syariah Universitas Qatar.

Fatwa Pemboikotan Barang-Barang Produksi Israel oleh Prof.Dr. Yusuf Al-Qardhwai


Segala puji bagi Allah dan selawat dan salam kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam keluarga sahabat dan para pengikutnya. Di antara hal yang ditetapkan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijma adalah bahwa jihad untuk membebaskan bumi Islam dari musuh-musuh yang menyerbu dan mendudukinya merupakan suatu kewajiban suci. Kewajiban tersebut pertama kali atas penghuni negeri yang diserang. Jika mereka tidak mampu maka orang-orang muslim di sekitarnya wajib membelanya sampai mencakup seluruh umat Islam di dunia.

Bagaimana jika bumi Islam yang disebut tersebut adalah kiblat pertama umat Islam, tempat tanah Isra dan Miraj, serta tempat Masjidil Aqsa yang diberkahi oleh Allah juga sekelilingnya? Bagaimana jika penyerangnya adalah orang-orang yang sangat memusuhi para Mukminin? Bagaimana jika pendukungnya adalah negara yang sangat kuat di dunia ini yaitu Amerika juga didukung oleh orang-orang Yahudi di seluruh dunia?

Saat ini, Jihad melawan orang-orang yang merampas tanah suci umat Islam, mengusir penduduknya, mengalirkan darah, merampas kehormatan, menghancurkan tempat tinggal dan membakar lahan pertanian mereka, serta membuat kerusakan di muka bumi adalah kewajiban pertama bagi seluruh umat Islam di seluruh penjuru dunia.

Orang-orang Muslim merupakan umat yang disatukan dengan satu akidah, satu syariat, satu kiblat dan satu nasib serta satu harapan sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur"an Surat Al Anbiya ayat 92 : " sesungguhnya agama tauhid ini adalah agama kamu semua, agama yang satu".Di dalam Al-Qur'an Surat Al-Hujurat ayat 10 disebutkan : " Sesungguhnya orang-orang Mukmin adalah bersaudara". Dalam sebuah Hadis disebutkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda ; seorang Muslim adalah saudara Muslim lainnya, tidak menzaliminya, tidak menipunya, dan tidak mengecewakannya (HR Muslim).

Saat ini, kita menyaksikan saudara-saudara dan anak-anak kita di Al Quddus serta di bumi Palestina mengalirkan darah dan mengorbankan jiwa mereka dengan penuh keikhlasan dan kerelaan tanpa peduli apa yang menimpa mereka di jalan Allah. Maka, kaum muslimin di seluruh dunia wajib membantu mereka dengan segala kekuatan yang kita miliki. Dalam Al-Qur'an Surat Al-Anfal ayat 72 disebutkan : " Jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam urusan pembelaan agama maka wajib kamu memberikan pertolongan".

Di antara cara untuk membantu mereka adalah memboikot sepenuhnya barang-barang musuh. Karena setiap Rial, Dirham yang kita gunakan untuk membeli barang mereka pada ujungnya akan menjadi peluru yang menembus dada saudara-saudara dan anak-anak kita di Palestina. Oleh karena itu, kita tidak boleh membantu musuh dengan membeli barang-barang mereka.

Karena hal tersebut termasuk bekerja sama dalam pembuatan dosa dan kejahatan. Pasalnya, membeli barang mereka berarti menambah kekuatan mereka. Padahal kita wajib membuat mereka lemah semampu kita, sebagaimana kita wajib mendukung saudara-saudara kita yang terus berjuang di Palestina. Jika kita tidak mampu membantu mereka maka kita wajib membuat lemah musuh mereka. Sedangkan jika untuk melemahkan musuh tersebut hanya bisa dilakukan dengan memboikot barang-barang mereka, Maka hal itu wajib dilaksanakan. Karena kewajiban yang hanya bisa terlaksana dengan satu hal maka hal tersebut adalah wajib.

Membeli barang produksi Amerika sama halnya dengan membeli dan membuat laris barang produksi Israel. Saat ini, Amerika merupakan Israel kedua di dunia. Seandainya tanpa dukungan dan keberpihakan penuh Amerika terhadap eksistensi Israel di Palestina maka Israel tidak akan mampu melakukan kezaliman terhadap penduduk Palestina. Akan tetapi yang terjadi saat ini dengan kemauannya sendiri, Israel menggunakan dana, senjata dan hak Veto dari Amerika.

Dukungan Amerika terhadap Israel telah berlangsung sejak beberapa tahun silam. Akan tetapi sampai saat ini tidak pernah terjadi adanya pengaruh dari sikap Amerika tersebut bagi negara-negara Islam. Juga tidak pernah terlihat adanya protes terhadap keberpihakan Amerika terhadap Israel. 

Imam Ali radhiyallahu Anhu berkata : " Tiga orang musuhmu adalah musuhmu sendiri, teman musuhmu dan musuh temanmu". Amerika saat ini lebih dari sekedar kawan musuh kita. Bahkan Amerika saat ini telah menyatu dengan Israel. Umat Islam yang saat ini telah mencapai satu sepertiga miliar dari penduduk dunia mampu memukul Amerika dan sekutunya dengan boikot. Inilah yang diwajibkan oleh agama dan Tuhan mereka. Setiap orang muslim yang membeli produksi Amerika dan Israel padahal dia menemukan gantinya dari negara-negara lain maka ia telah melakukan sesuatu yang haram, kejahatan dan berbuat dosa serta kehinaan.

Adapun orang-orang muslim yang hidup di Israel atau di negara Amerika maka mereka terpaksa berinteraksi dengan musuh dan terpaksa membeli produksi barang mereka. Karenanya Allah tidak memaksa seseorang kecuali sesuai kemampuannya. Keadaan terpaksa memiliki hukum sendiri dan diukur sesuai dengan kadarnya. Orang-orang Arab dan umat Islam di manapun mereka berada wajib memboikot semua perusahaan yang berpihak kepada Zionis dan Israel dari negara manapun.

Boikot  merupakan salah satu senjata perang yang sangat efektif, baik pada zaman dulu maupun zaman sekarang. Orang-orang musyrik Mekah telah menggunakannya ketika memerangi Rasulullah dan para sahabat sampai mereka makan dedaunan. Para sahabat juga telah menggunakannya untuk memerangi orang musyrik di Madinah sebagaimana yang diriwayatkan oleh buku-buku sejarah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. 

Di abad modern ini kita juga melihat beberapa negara yang menggunakan boikot sebagai senjata dalam menghadapi penjajah dan melakukan pembebasan terhadap tanah air mereka. Barangkali orang yang paling terkenal melakukan boikot adalah Mahatma Gandhi yang mengajak bangsa India untuk memboikot barang-barang produksi Inggris. Pengaruh dari boikot ini sangat besar dalam membebaskan India dari penjajahan Inggris.

Boikot merupakan satu-satunya senjata yang ada di tangan rakyat sipil. Pemerintah tidak bisa memaksa penduduk untuk membeli barang produksi dari sumber tertentu. Maka hendaknya kita menggunakan senjata boikot ini untuk menghadapi musuh-musuh agama dan umat Islam sehingga mereka merasa bahwa umat ini masih hidup dan belum mati serta dengan izin Allah tidak akan binasa. Dalam boikot terdapat tujuan antara lain selain ekonomi yaitu gerakan ini merupakan pelajaran sejak dini bagi umat Islam untuk membebaskan diri dari penghambaan terhadap selera orang lain yang mengajarkan ketergantungan terhadap sesuatu yang tidak bermanfaat dan banyak mengandung bahaya.

Boikot juga sebagai bentuk persaudaraan dan persatuan umat Islam. Kita tidak akan mengkhianati saudara-saudara kita yang menjadi korban setiap hari dengan memberi keuntungan kepada musuh. Selain itu boikot merupakan jenis perlawanan pasif yang mendukung perlawanan aktif yang sedang dilakukan oleh saudara-saudara kita di tanah para nabi dan bumi jihad Palestina. Jika orang-orang Yahudi menganggap diri mereka sebagai tentara yang mendukung negara Israel dengan seluruh kemampuan mereka maka seluruh umat Islam seluruh dunia juga merupakan tentara untuk membebaskan Masjidil Aqsa dan membantu penduduk Palestina dengan jiwa dan raga. Bantuan umat terhadap mereka yang paling sederhana dalam memboikot musuh.

Jika pembelian para konsumen terhadap barang-barang produksi Yahudi dan Amerika adalah haram dan dosa maka para penjual yang menyalurkan barang produksi mereka serta menjadi agen-agen pabrik-pabrik musuh untuk mendapatkan keuntungan hukumnya lebih haram dan dosanya lebih besar. Walaupun hal itu tersembunyi di balik nama-nama palsu yang sebenarnya barang tersebut adalah produksi Israel. Umat Islam di seluruh penjuru dunia dituntut untuk menunjukkan eksistensi mereka dengan peduli tempat-tempat Suci mereka.

Mereka juga dituntut untuk mengetahui siapa kawan dan siapa lawan. Mereka tidak boleh menyerah kepada kelemahan dan keputusan serta menerima perjanjian damai palsu yang dipaksakan oleh zionisme. Saya mengajak orang beriman kepada Allah baik yang masehi maupun yang lainnya juga orang-orang dengan nilai-nilai moral serta para pembesar untuk berdiri bersama kami mendukung kebenaran dan keadilan serta menentang kebatilan dan kezaliman. Saya juga mengajak mereka untuk bersama mendukung penduduk Palestina yang lemah yang setiap hari menjadi korban di jalan Allah demi membela harga diri dan tempat-tempat suci mereka. 

Begitu pula saya mengajak seluruh negara Arab dan umat Islam di seluruh penjuru dunia untuk membantu penduduk Palestina dalam menyelesaikan masalah mereka dengan adil dan melakukan protes terhadap kekuatan zalim sesuai dengan kemampuan kita. Terakhir saya mengajak seluruh orang bijaksana berakal dan para Cendekia di seluruh dunia untuk membentuk sebuah komite yang mengatur aksi boikot, memberikan alternatif, menghilangkan hal-hal negatif dan terus menyadarkan umat sampai kebenaran benar-benar tegak dan kebatilan musnah

Rabiul Rahman Purba, S.H

Rabiul Rahman Purba, S.H (Alumni Sekolah Tinggi Hukum Yayasan Nasional Indonesia, Pematangsiantar, Sumatera Utara dan penulis Artikel dan Kajian Pemikiran Islam, Filsafat, Ilmu Hukum, Sejarah, Sejarah Islam dan Pendidikan Islam, Politik )

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال