Menyikapi Perbedaan Pendapat Tentang Takaran Zakat Fitrah


Penulis: Miftakhu Alfi Sa'idin*

Menjelang akhir bulan Ramadan, banyak kaum muslimin yang mulai mempersiapkan untuk menunaikan pembayaran zakat fitrah. Sesuai rukun Islam, zakat menempati urutan ke-3 bahkan sebelum puasa dan haji. Hal ini secara tegas disebutkan dalam hadis

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ . 

Artinya: "Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, pergi haji ke Baitullah, dan puasa di bulan Ramadan.” (H.R Bukhari dan Muslim)

Zakat mulai diperintahkan oleh syari’at mulai tahun ke-2 Hijriyah. Zakat diwajibkan kepada orang yang beragama Islam, merdeka atas dirinya (bukan budak), serta memiliki cadangan makanan pokok untuk hari raya, baik siang sampai malam harinya. Kewajiban ini berlaku umum, baik laki-laki, perempuan, kaya, miskin, dewasa, anak-anak, sehat, maupun yang sedang sakit.

Terkait dengan takaran zakat fitrah, masih banyak kaum muslimin yang belum begitu paham. Berapa sebenarnya ukuran zakat yang sesuai dengan tuntunan? Seperti yang sudah jelas dalam aturan fikih bahwa takaran zakat fitrah adalah senilai satu sha’. Namun, berapakah satu sha’ itu? Mari kita ulas dari berbagai pendapat yang ada.

Takaran Zakat Fitrah Menurut Mazhab Hanafi

Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya menyatakan bahwa satu sha’ adalah delapan rithl Baghdad, yang mana delapan rithl Baghdad ini sama dengan 3,8 kilogram. Mereka beralasan bahwa Umar bin Khattab RA mengkonversi satu sha’ dengan delapan rithl. 

Hal ini berlandaskan pada hadis riwayat Jabir berikut:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ رِطْلَيْنِ وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ ثَمَانِيَةَ أَرْطَالٍ

Artinya: “Nabi Muhammad SAW berwudhu dengan satu mud (air), yaitu dua rithl, dan mandi dengan satu sha’, yaitu delapan rithl.” (H.R Ibnu Addy dalam kitab Al-Kamil juz 5 halaman 1673).

Takaran Zakat Fitrah Menurut Mazhab Syafi’i, Hambali, dan Maliki

Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad Ibnu Hambal berpendapat bahwa satu sha’ setara dengan lima lebih sepertiga rithl Irak yang setara dengan 2176 gram atau 2,2 kilogram.

Pendapat ini berdasarkan pada kebiasaan penduduk Madinah dalam menentukan takaran satu sha’. Hal ini disebabkan karena leluhur dari penduduk Madinah berinteraksi langsung dengan Rasulullah SAW. Di samping itu, pendapat ini juga berdasarkan pada kitab Nailul Autar juz 4 halaman 184 karya Imam As Syaukani.

عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ سُلَيْمَانَ الرَّازِيْ أَنَّهُ قَالَ: قُلْتُ لِمَالِكِ بْنِ أَنَسَ: أَبَا عَبْدَ اللهِ كَمْ قَدْرُ صَاعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثٌ بِالْعِرَاقِيِّ

Artinya: “Dari Ishaq bin Sulaiman Ar-Razi, ia berkata: Saya bertanya kepada imam Malik bin Anas: Hai bapak dari Abdullah, berapakah kadar sha’-nya Nabi SAW? Beliau menjawab: Lima lebih sepertiga rithl Irak.” (Muhammad Abdul Fattah al-Banhawi, Zakat al-Fithri wa Atsaruha al-Ijtimaiyyah, halaman 34-35).

Kesimpulan

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa ukuran sha’ merupakan takaran, bukan timbangan (massa). Sehingga, sangat sulit untuk mengonversinya dari satuan takaran menuju satuan timbangan. Di samping itu, takaran satu sha’ pada setiap bahan pokok memiliki nilai yang berbeda. Misalnya satu sha’ kurma tentunya akan berbeda dengan satu sha’-nya beras dan begitupun sebaliknya.

Berdasarkan fenomena diatas, tidaklah heran jika setiap organisasi atau lembaga yang ada di Indonesia mempunyai ukuran satu sha’ yang berbeda pula. Satu sha’ menurut satu lembaga akan berbeda dengan lembaga yang lainnya.

Menurut MUI

Berdasarkan fatwa no. 65 tahun 2022, MUI secara jelas memberikan keterangan bahwa ukuran zakat fitrah adalah 2,7 kilogram beras atau 3,5 liter untuk beras. Dalam hal ini, MUI mempunyai argumentasi bahwa satu sha’ untuk zakat adalah 3,5 liter beras atau kurang lebih 2,7 kilogram.

Menurut NU

Dilansir dari website resmi NU (https://www.nu.or.id/daerah/lbm-nu-jatim-keluarkan-panduan-terkait-zakat-fitrah-dCkB3), Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) bersama Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Jawa Timur mengeluarkan surat edaran bersama tentang ukuran satu sha’ untuk zakat fitrah. Dalam surat edaran tersebut, tertera dengan jelas bahwa ukuran zakat fitrah untuk beras adalah sebesar 2,75 kilogram untuk setiap jiwanya.  

Menurut Muhammadiyah

Menurut website resmi Muhammadiyah (https://muhammadiyah.or.id/ukuran-harta-untuk-zakat-fitrah-berikut-perhitungan-praktisnya/), Majelis Tarjih memberikan fatwa bahwa ukuran dari zakat fitrah adalah 2,5 kilogram. Ini merupakan bentuk kehati-hatian dari Majelis Tarjih dalam memberikan fatwa. Hal ini disebabkan ukuran satu sha’ yang ada dalam hadits merupakan satu sha’ untuk gandum dan kurma. Oleh karenanya, untuk beras diberikan tambahan ukuran sebagai bentuk ihtiyat. 

Menurut Baznas

Berdasarkan website resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), (https://baznas.go.id/zakatfitrah#:~:text=Besaran%20Zakat%20Fitrah,3%2C5%20liter%20per%20jiwa.), nilai zakat fitrah adalah 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter per jiwa. 

Di samping itu, Baznas juga memberikan kelonggaran untuk membayar zakat dengan menggunakan uang tunai yang senilai dengan beras. Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, nilai zakat fitrah jika menggunakan nominal uang adalah Rp 45.000,00 per jiwa.

*) Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam; Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah IAIN Ponorogo.

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال