Fenomena Isu Kesetaraan Gender dalam Pandangan Agama dan HAM


Penulis: Novilatul Maghfiroh*

Isu pada keseteraan gender selalu menjadi perbincangan hangat dan selalu mencuat meskipun dalam kasus yang berbeda akan tetapi basic atau akarnya adalah gender.  

Gender sendiri merupakan pembedaan tugas, tanggungjawab, peran, fungsi, dan norma, antara laki-laki dan perempuan hasil dari kontruksi budaya. 

Pada era modern saat ini kesempatan laki-laki dan perempuan itu sudah sama, hak-hak dan akses pendidikan antara laki-laki dan perempuan sudah sama dan banyak di jumpai di luar sana seorang wanita menjadi seorang pemimpin, pebisnis besar, seorang CEO dan sukses dalam menjalankan usahanya. 

Isu gender ini harus selalu di angkat dan perlu di Ingatkan karena belum semua kalangan itu memiliki kesadaran akan Isu kesetaraan gender. Realitanya banyak sekali kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang mana kita bicara terkait ketimpangan gender korbannya adalah perempuan. 

Baik itu kekerasan yang bersifat seksual, fisik, psikis, dll. Akar dari problematika sosial mengenai kekerasan terhadap perempuan itu tidak lepas dengan ketimpangan gender. Dapat kita simpulkan bahwa apa yang menurut kita baik belum tentu baik di kondisi lingkungan kehidupan orang lain. 

Isu gender ini harus selalu di angkat dan perlu di Ingatkan karena belum semua kalangan itu memiliki kesadaran akan Isu kesetaraan gender. Realitanya banyak sekali kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang mana kita bicara terkait ketimpangan gender korbannya adalah perempuan. 

Baik itu kekerasan yang bersifat seksual, fisik, psikis, dll. Akar dari problematika sosial mengenai kekerasan terhadap perempuan itu tidak lepas dengan ketimpangan gender. Dapat kita simpulkan bahwa apa yang menurut kita baik belum tentu baik di kondisi lingkungan kehidupan orang lain. 

Dalam hal ini Islam menanggapi isu kesetaraan gender bahwa Islam adalah agama yang komprehensif yaitu mengatur segala aspek kehidupan manusia dan isu keseteraan gender ini adalah salah satu universal value yang dimiliki oleh islam. 

Universal value adalah nilai-nilai yang harus ada tidak memandang waktu dan juga tempat. Dalam Islam isu ini di bahas dalam surah Al-Hujarat ayat 13;

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Artinya : 

"Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu, sesungguhnya allah maha mengetahui lagi maha mengenal."

Secara tekstual ayat ini membahas bahwa antara laki-laki dan perempuan itu diciptakan agar saling mengenal dan perbedaan yang mendasari antara manusia itu adalah di lihat dari pengabdiannya kepada tuhan, jadi perbedaan yang harus di garis bawahi oleh manusia itu terletak dari ketakwaannya kepada Tuhan. 

Kaum laki-laki dan perempuan sama dalam beberapa hal, yaitu sebagai hamba Allah, khalifah Allah, menerima perjanjian primordial, terlibat aktif dalam peristiwa drama kosmis, dan berpotensi yang sama dalam meraih prestasi. 

Sedangkan hak asasi manusia dan kesetaraan gender merupakan isu global yang menjadi sorotan sebagai aktivis HAM di berbagai bidang, hal ini dilakukan untuk memberikan pemaknaan tentang pentingnya menjaga hak-hak individu, sebab perbedaan terhadap individu merupakan bagian terpenting dalam membangun sinergitas dan keseimbangan ekosistem kehidupan manusia. 

Untuk melaksanakan penanaman nilai-nilai saling menjaga hak-hak individu tentunya sikap saling menghargai, menghormati, dan moral sangatlah penting untuk dibangun dan dijaga dalam kehidupan sehari-hari. 

Terkait dengan HAM di Indonesia terdapat dalam konstitusi perundang-undangan salah satunya No. 39 tahun 1999 terkait HAM. Hak asasi manusia sebagai bagian dari keilmuan humaniora, hingga saat ini menjadi perhatian sejumlah peneliti, baik dalam skala nasional, regional maupun internasional, untuk terus di kaji, di teliti dan dikembangkan sebagai bagian keilmuan yang mampu memanusiakan manusia secara holistik, tanpa cela. 

Berbicara terkait mengenai isu hak asasi manusi akan sangat erat kaitannya dengan perkembangan kehidupan manusia secara global. Agar dapat dijalankan dengan sebuah konsepsi perlu di rancang sistem pendidikan Indonesia yang menjunjung tinggi hak dasar bagi manusia dengan berlandaskan pada demokrasi pancasila. 

Wacana kesetaraan gender mendapat angin segar dengan munculnya sejumlah pemikir dan lembaga-lembaga yang konsen pada isu-isu keseteraan gender. Seperti halnya KH. Husain Muhammad, Siti Musdah Mulia, Nasruddin Umar, serta lembaga-lembaga seperti Pahmina Institut dikenal aktif dalam menyuarakan kepentingan perempuan. 

Dukungan dari negara pun tidak bisa dipandang sebelah mata, karena di bentuknya kementerian perempuan dalam bukti bahwa negara memiliki komitmen untuk memperdayakan perempuan.

Oleh sebab itu, tantangan sebagai seorang muslim yaitu bagaimana mengamalkan ajaran-ajaran Islam secara normatif atau bahasa teologisnya kaffah namun juga menyuarakan semangat pembaharuan dalam satu tarikan nafas. 

Alqur’an sendiri turun dalam berangsur-angsur dan ada ayat al-quran yang dilatar belakangi peristiwa sosok yang khususnya terjadi di masyarakat arab kala itu. Sebagian kecil sisanya turun begitu saja tanpa ada latar belakang sosial. 

Artinya Alquran turun untuk merespon kondisi sosial yang mengemuka di jazirah arab kala itu. Tidak terkecuali ayat-ayat yang berbicara tentang perempuan. Dari sekian banyak isu gender dalam Alqur’an persoalan poligami, kekerasan terhadap perempuan, sanksi, waris, perceraian. Yang mengandung debat pada semua kalangan. 

Jadi dapat disimpulkan bahwa Islam tidak membeda-bedakan laki-laki dan perempuan, baik dari golongan kaya atau miskin, semua sama dihadapan allah SWT. Ajaran Islam tidak ada diskriminasi pendidikan antara laki-laki dan perempuan, keduanya sama diwajibkan menuntut ilmu sesuai dengan fitrahnya. 

Mengembangkan potensinya dalam rangka melaksanakan tugas hidup sebagai hamba maupun sebagai khalifah Allah dimuka bumi ini. 

Dengan demikian, untuk mendukung keadilan dan kesetaraan gender, undang-undang kesetaraan gender telah dibuat di Indonesia. 

Diharapkan undang-undang ini akan mengurangi diskriminasi terhadap kaum perempuan karena diskriminasi termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia. Selain itu, Indonesia mulai mempercayakan perempuan untuk menjadi hakim, pemimpin, dll. 

Ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa perempuan juga memiliki kemampuan untuk mengelola berbagai permasalahan dan juga bagaimana cara untuk mengatasinya. Oleh sebab itu. Peran Islam dan HAM sangat penting dalam isu kesetaraan gender karena keduanya mengecam diskriminasi terhadap perempuan sehingga mengurangi adanya ketimpangan gender. 

Untuk melaraskan atau mendamaikan isu ini yaitu laki-laki tidak memiliki hak untuk merendahkan perempuan, melecehkan perempuan, memperalat perempuan, dll. Karena seorang laki-laki juga dilahirkan dan dibesarkan oleh seorang perempuan dan sama-sama memainkan peran penting dalam perubahan sosial bermasyarakat.

*) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.


Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال