Variabel Kesetaraan Gender Dalam Al-Qur’an Menurut Prof.Dr. Nasaruddin Umar

KULIAHALISLAM.COM -  Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA lahir di Ujung-Bone, Sulawesi Selatan 23 Juni 1959. Alumnus Pesantren As’adiyah Sengkang (1976), Sarjana Muda Fakultas Syariah IAIN Alauddin Ujung Padang (1980), Sarjana Lengkap (1984), Magister IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta  (1992) dan Doktor di IAIN dengan Disertasi : “ Presfektif Jender dalam Al-Qur’an”. Ia pernah menjadi Visiting Student di Mc.Gill University, Canada (1993/1994), Visiting di Leiden University dan mengikuti Sandwich Program di Paris University (1955). Pernah melakukan penelitian Kepustakaan di beberapa Perguruan Tinggi di Eropa (1993-1996).

Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar (foto: LANGIT7.ID/Muhajirin

Pernah menjadi Pembantu Rektor IV IAIAN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Staf pengajar di IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.  adalah Imam Besar Masjid Istiqlal, Jakarta. Sebelumnya ia menjabat sebagai Wakil Menteri Agama RI tahun 2011 hingga 2014.Ia juga merupakan pendiri organisasi lintas agama untuk Masyarakat Dialog antar Umat Beragama dan pernah menjabat sebagai Dirjen pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Departemen AgamaKementerian Agama Republik Indonesia. Ia juga adalah anggota dari Tim Penasehat Inggris-Indonesia yang didirikan oleh mantan perdana menteri Inggris Tony Blair.

 Ia juga menjabat sebagai salah satu Rais Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2022-20227. Lalu pada tanggal 3 November 2019, dalam Musyawarah Nasional (Munas) BP4 XVI di Jakarta, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A. terpilih sebagai Ketua Umum BP4 periode 2019-2024. Dan terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Pondok Pesantren As'adiyah pada Muktamar As'adiyah ke XV di Sengkang tahun 2022. Dan Rektor Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ), Jakarta.

Variabel Kesetaraan Gender Dalam Al-Qur’an Menurut Penafsiran Prof.Dr. Nasaruddin Umar

Prof. Dr. Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa Kata “Jender” berasal dari bahasa Inggris yakni “Gender” berarti jenis kelamin.Dalam Webster’s New World  Dictionary, Jender diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku. Di dalam Women’s Studies Encylopedia dijelaskan bahwa jender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedahan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas dan kateristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang.

Gender secara umum digunakan mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi sosial budaya. Identitas jender dalam Al-Qur’an dapat dipahami melalui simbol dan bentuk jender yang digunakan didalamnya. Ada beberapa variabel yang dapat digunakan sebagai standar dalam menganalisa prinsip-prinsip kesetaraan jender dalam Al-Qur’an. Variabel-variabel tersebut antara lain :

1.      Laki-Laki dan Perempuan Hamba Allah

Salah satu tujuaan penciptaan manusia adalah untuk menyembah Allah, sebagaimana yang disebutkan dalam Q.S Al-Zariyat ayat 56 : وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ Artinya : “ Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”. Dalam kapasitas manusia sebagai hamba, tidak ada perbedaan laki-laki dan perempuan. Keduanya mempunyai potensi menjadi hamba yang ideal yaitu orang yang bertaqwa (Muttaqun). Al-Qur’an menegaskan untuk menjadi hamba yang paling ideal ialah para Muttaqun, sebagaimana yang disebutkan dalam Q.S Al-Hujurat ayat 13 :


يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Artinya:

Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa.Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal.

Kekhususan-kehususan yang diperuntukan kepada laki-laki seperti seorang suami setingkat lebih tinggi di atas isteri (Q.S Al-Baqarah 228), Laki-laki pelindung bagi perempuan (Q.S Al-Nisa’ayat 34), memperoleh warisan lebih banyak (Q.S An-Nisa ayat 11), menjadi saksi yang efektif (Q.S Al-Baqarah 282) dan diperkenankan berpoligami jika memenuhi syarat (Q.S Nisa ayat 3) tetapi ini semua tidak menyebabkan laki-laki menjadi hamba-hamba utama. Kelebihan-kelebihan tersebut diberikan kepada laki-laki dalam kapasitasnya sebagai anggota masyarakat yang memiliki peran publik dan sosial lebih ketika ayat-ayat Al-Qur’an diturunkan.

 Dalam kapasitasnya sebagai hamba, laki-laki dan perempuan masing-masing akan mendapat penghargaan dari Tuhan sesuai dengan kadar pengabdiannya sebagaimana disebutkan dalam Q.S An-Nahl ayat 97 : “ Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan  yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang mereka telah kerjakan”.

2.      Laki-Laki dan Perempuan Sebagai Khalifah

Maksud dan tujuan penciptaan manusia di muka bumi ini adalah di samping untuk menjadi hamba (‘abid) yang tunduk dan patuh serta mengabdi kepada Allah juga untuk menjadi Kahilaf di muka bumi (Khalifah fi al-ard). Kapasitas manusia sebagai khalifah di muka bumi ditegaskan dalam Q.S Al-An’am ayat 165 :


وَهُوَ الَّذِيْ جَعَلَكُمْ خَلٰۤىِٕفَ الْاَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجٰتٍ لِّيَبْلُوَكُمْ فِيْ مَآ اٰتٰىكُمْۗ اِنَّ رَبَّكَ سَرِيْعُ الْعِقَابِۖ وَاِنَّهٗ لَغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ

165. Dan Dialah yang menjadikan kamu sebagai khalifah-khalifah di bumi dan Dia mengangkat (derajat) sebagian kamu di atas yang lain, untuk mengujimu atas (karunia) yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu sangat cepat memberi hukuman dan sungguh, Dia Maha Pengampun, Maha Penyayang. Kemudian Q.S Al-Baqarah ayat 30 :

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

30. Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”

Kata Khalifah dalam kedua ayat di atas tidak menunjuk kepada salah satu jenis kelamin laki-laki atau kelompok jenis tertentu. Laki-laki dan perempuan mempunayi fungsi yang sama sebagai Khalifah yang harus mempertanggung jawabkan tugas-tugas kekhalifahannya di muka bumi sebagaimana halnya mereka harus bertanggung jawab sebagai hamba Tuhan.

3.      Laki-Laki dan Perempuan Berpotensi Meraih Prestasi

Peluang maksimum untuk meraih prsetasi maksimum tidak ada pembedaan antara laki-laki dan perempuan, ditegaskan khsusus dalam tiga ayat yaitu Q.S Al-Imran ayat 195 :

فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ اَنِّيْ لَآ اُضِيْعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنْكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى ۚ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍ ۚ فَالَّذِيْنَ هَاجَرُوْا وَاُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ وَاُوْذُوْا فِيْ سَبِيْلِيْ وَقٰتَلُوْا وَقُتِلُوْا لَاُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّاٰتِهِمْ وَلَاُدْخِلَنَّهُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ ثَوَابًا مِّنْ عِنْدِ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الثَّوَابِ

195. Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain. Maka orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang terbunuh, pasti akan Aku hapus kesalahan mereka dan pasti Aku masukkan mereka ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, sebagai pahala dari Allah. Dan di sisi Allah ada pahala yang baik.”

Q.S Al-Nisa  ayat 124 :

وَمَنْ يَّعْمَلْ مِنَ الصّٰلِحٰتِ مِنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَاُولٰۤىِٕكَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُوْنَ نَقِيْرًا  124.

 Dan barangsiapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun.

Q.S An-Nahal 97

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

97. Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.

Ayat-ayat tersebut di atas mengisyaratkan konsep kesetaran jender yang ideal dan memberikan ketegasan bahwa prestasi individual baik dalam bidang spritual maupun urusan karir profesional tidak dimonopoli satu jenis kelamin saja. Laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama meraih prestasi yang optimal. Namun dalam kenyataan masyarakat, konsep ideal ini membutuhkan tahapan dan sosialisasi karena masih terdapat sejumlah kendala terutama kendala budaya yang sulit diselesaikan.

Salah satu obsesi Al-Qur’an ialah terwujudnya keadilan di dalam masyarakat. Keadilan dalam Al-Qur’an mencakup segala kehidupan umat manusia. Karena itu Al-Qur’an tidak mentolerir segala bentuk penindasan baik berdasarkan kelompok,etnis,warna kulit, suku bangsa dan keperayaan maupun berdasarkan jenis kelamin. Jika terdapat suatu pemahaman yang bersifat menindas atau menyalahi nilai-nilai luhur kemanusiaan maka hasil pemahaman dan penafsiran tersebut terbuka untuk diperdebatkan.







 

Sumber : Prof.Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaran Jender, diterbitkan Paramadina

 

 

 

 

 

 

Rabiul Rahman Purba, S.H

Rabiul Rahman Purba, S.H (Alumni Sekolah Tinggi Hukum Yayasan Nasional Indonesia, Pematangsiantar, Sumatera Utara dan penulis Artikel dan Kajian Pemikiran Islam, Filsafat, Ilmu Hukum, Sejarah, Sejarah Islam dan Pendidikan Islam, Politik )

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال