Dinamika Kekerasan dalam Sejarah Islam: Dari Barat Hingga Islam Radikal dan Solusi Terhadapnya (2)

Dinamika Kekerasan dalam Sejarah Islam: Dari Barat Hingga Islam Radikal dan Solusi Terhadapnya (2)

KULIAHALISLAM.COM - Syahdan, penggunaan istilah Islam radikal sendiri mengandung konotasi beragam, dan tidak jarang konotasi itu di kalangan kaum Muslim sendiri bersifat pejoratif. Sebagian kalangan Muslim cenderung menolak kategorisasi semacam ini dengan alasan bahwa Islam itu satu, tidak bisa dibagi-bagi dengan memberi kata sifat tertentu.

Namun, jelas bahwa secara sosiologis, fenomena pemahaman atau bahkan ideologi, yang sering dikategorisasi sebagai Islam radikal sulit diabaikan begitu saja. Dengan kata lain, memang terdapat kelompok-kelompok Muslim yang memiliki pemahaman, pandangan dunia (worldview) dan ideologi seperti itu, dan kelompok-kelompok lainnya.

Contoh konkret betapa dinamika kekerasan struktural pada tingkat global sangat mempengaruhi situasi sosial politik di kawasan-kawasan Islam, adalah kasus Palestina. Didukung oleh super power Barat, penciptaan negara Zionis Israel di kawasan Palestina dan Arab yang secara sistematis berusaha melenyapkan hak-hak sah bangsa Palestina, menimbulkan dinamika politik dan kekerasan yang tak kunjung berakhir. 

Sikap Barat yang cenderung tidak adil terhadap umat Islam inilah yang kemudian menggelorakan semangat gerakan-gerakan radikal Islam, yang tak jarang menggunakan kekerasan, teror, dan sejenisnya.

Selama struktur global yang tidak adil itu terus bertahan, agak sulit diharapkan lenyapnya gerakan-gerakan radikal yang membawa-bawa semangat dan nafas agama. 

Bahkan gerakan-gerakan radikal yang merupakan realitas dalam masyarakat manapun, dan dapat membawa-bawa nama agama manapun, akan terus menjadi sesuatu kekuatan di masa datang, selama struktur yang ada tetap merangsang terkristalisasinya gerakan-gerakan semacam itu.

Islam Radikal dan Solusi Terhadapnya 

Islam radikal bagaimanapun juga tidak memiliki masa depan buat perdamaian dunia, karena asumsi mereka yang menganggap dunia ini sebagai medan perang. 

Harus diakui bahwa radikalisme Islam merupakan fenomena yang telah ada semenjak awal-awal kehadiran Islam dan terus eksis hingga kini. Oleh karena itu, upaya menghapus gerakan radikal Islam ini adalah sesuatu yang mustahil, namun setidaknya gerakan ini sebagaimana diungkap Hassan Hanafi bisa dieliminir dengan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, kekerasan dalam Islam kontemporer merupakan bentuk ekspresi perlawanan Islam terhadap rezim politik yang sedang berkuasa, sedangkan kebebasan berekspresi merupakan hak semua ideologi. 

Memberikan kebebasan untuk mengekspresikan Islam sebagai ideologi secara terbuka dan merdeka melalui media massa dapat membuat perlawanan kelompok-kelompok Islam tersalurkan.

Kedua, Islam tidak hanya sekedar doktrin, namun juga merupakan pranata hukum, tidak hanya sistem keyakinan namun juga gaya hidup, maka wajar bila muncul partai-partai Islam sebagai wadah afiliasi bagi ideologi Islam. 

Akan lebih baik bagi dunia Islam jika, memiliki partai-partai atau organisasi Islam yang legal dan terbuka daripada harus bergelut dalam kelompok-kelompok ilegal dan rahasia. Monopoli kekuasaan dalam sistem partai tunggal merupakan masalah terbesar yang menyebabkan terjadinya kekerasan.

Ketiga, tekanan dari rezim politik merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam Islam kontemporer, oleh karenanya demokratisasi kehidupan berpolitik dalam dunia Islam sangatlah penting diwujudkan guna menghindari kekerasan. 

Jika kekerasan yang dilakukan pemerintah berhenti, dengan sendirinya kekersan tandingan dari kelompok-kelompok Islam pun akan punah.

Keempat, dengan mengungkapkan kegagalan-kegagalan ideologi sekuler rezim yang berkuasa, fundemantalisme Islam memunculkan diri sebagai alternatif ideologi satu-satunya bagi dunia Islam. 

Jika penguasa dapat memperlihatkan prestasinya dalam bidang sosial politik, maka hal itu akan dapat meyakinkan masyarakat bahwa ideologi penguasa layak dijadikan pilihan. 

Kelima, karena Islam merupakan muara utama dalam kultur masyarakat, maka segala bentuk westernisasi dianggap sebagai bentuk pengaruh asing di dalam dunia Islam. Reislamisasi kehidupan sehari-hari akan dapat menghambat rekruitmen angkatan-angkatan baru dalam kelompok fundamentalisme Islam.

Keenam, karena monopoli kekusaan politik melalui sistem partai tunggal juga menjadi salah satu faktor penggerak kekerasan dalam Islam kontemporer, pembagian kekuasaan politik dengan partai-partai Islam bisa dapat mengeliminir sebagian penyebab timbulnya kekerasan. 

Adapun jika pembagian kekuasaan secara psikologis tidak dapat diterima dan diwujudkan, aktifitas-aktifitas kelompok Islam diharapkan bisa diarahkan ke dalam pekerjaan sosial.

Ketujuh, kelompok Islam tidak boleh dianggap sebagai penentang hukum, dipinggirkan dan dianggap sempalan dalam struktur masyarakat, karena akan menyebabkan kekerasan akan terus berlangsung. 

Untuk itu, reintegrasi mereka selayaknya sebagai kelompok besar dalam masyarakat akan memperkuat rasa kepemilikan terhadap negara di antara generasi muda.

Tak hanya itu, faktor-faktor di atas harus ditambah lagi dengan adanya niat baik dan ketulusan dari kekuatan global Barat untuk mengurangi radikalisme Islam, dengan cara penerapan struktur global yang lebih adil. 

Standar ganda sebagaimana yang selama ini diterapkan Barat selama ini terhadap dunia Islam, dan penganakemasan Israel hanya akan semakin menyuburkan gerakan kekerasan dalam Islam. 

Perang melawan terorisme tidak mungkin akan bisa selesai apabila, dilakukan dengan perang dan kekerasan. Tentunya ini membutuhkan perombakan total dalam masyarakat dunia, di mana keadilan harus ditegakkan, tanpa pandang bulu.

Karena itu, jika fenomena kekerasan dikaji dalam konteks sosio-politis dan historis, maka mudah dipahami bahwa hal itu hanyalah efek dari sumber kekerasan itu sendiri, baik sumber yang berhubungan langsung atau tidak langsung.

Perdamaian dan keamanan dunia tidak dapat diwujudkan lewat pendekatan militer, tetapi dapat diwujudkan melalui keterbukaan untuk mengakui Islam juga mempunyai hak untuk berekspresi secara legal dan merdeka. 

Demokratisasi harus ditegakkan, tidak menjadi masalah siapa yang akan menjadi korban dalam proses demokratisasi tersebut: apakah elite sekuler, kaum nasionalis atau Islam. Dan pada akhirnya, diharapkan proses tersebut akan dapat mewujudkan perdamaian dan keamanan yang dicita-citakan. 

Tak kalah pentingnya, beberapa hal yang bisa digaris bawahi: pertama, bahwa radikalisme Islam bukanlah sesuatu yang baru dalam dunia Islam. Kehadirannya telah nampak semenjak masa awal-awal perkembangan Islam. 

Kedua, radikalisme Islam umumnya tidak bisa dilepaskan dari peristiwa-peristiwa politik yang ada. Kekerasan-kekerasan yang muncul dalam sejarah Islam, lebih kental muatan politisnya, dan inilah yang mendorong konflik dan pertikaian antar kelompok yang memiliki afiliasi kepentingan dan ideologi yang berbeda. 

Ketiga, radikalisme Islam kontemporer muncul lebih disebabkan adanya kepincangan struktur global dan politik yang tidak adil oleh Barat terhadap kawasan Islam. Oleh karena itu, perubahan sikap politik luar negeri Barat akan sangat berpengaruh terhadap kelompok Islam radikal ini. 

Keempat, penguasa negeri muslim bisa memainkan peranan yang signifikan untuk mengatasi gerakan radikalisme ini dengan cara yang lebih bijak dan santun, yaitu dengan melibatkan mereka dalam pemerintahan atau kerja sosial dan memberikan ruang berekspresi untuk menyalurkan energi mereka dalam hal-hal yang positif. 

Tindakan yang tidak adil sangat rentan terhadap pemunculan kelompok radikal ini. Wallahu a’lam bishawab.

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf. Alumni Ponpes Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Situbondo. Sekarang nyantri di Ponpes Nurul Jadid, sekaligus kader PMII Universitas Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال