Pimpinan Komisariat IMM Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor Akan Memantau Operasional Holywing

(IMM) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor


KULIAHALISLAM.COM - Baru-baru ini Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengeluarkan pernyataan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, tidak akan memberikan izin operasional kepada kafe dan resto Holywings apabila terbukti menjual minuman beralkohol di atas 5 persen dan pertunjukan klub malam.

"Apabila Holywings dibuka di Kota Bogor dengan konsep sama seperti yang ada di kota-kota lain, kami tidak akan mengizinkan beroperasi. Itu jelas, itu clear. Karena tidak sejalan dengan visi Kota Bogor dan tidak sejalan dengan karakter Kota Bogor," ungkap Bima, Senin (10/1/2022).

Ketua bidang Hikmah dan kebijakan Publik Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Naufal, menyatakan dukungan atas langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tersebut. Ia berpendapat memang selayaknya pihak Holywings yang harus menyesuaikan karakter Kota Bogor yang religius dan ramah keluarga.

"Kami melihat langkah yang diambil Pak Bima Arya sudah tepat dan patut kita apresiasi, kami sebagai elemen mahasiswa sangat mendukung langkah tersebut, kota Bogor yang ramah dan religius ini harus kita jaga bersama," Ungkap Naufal.

Ia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk nantinya turut berpartisipasi dalam mengawasi operasional Holywings, jika nantinya ada pelanggaran diharapkan dapat melaporkan kepihak yang berwajib.

"Jika nantinya ada pelanggaran dalam operasional Holywings, kami Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) UIKA akan melaporkan dan menagih janji Pak Walikota," Imbuhnya.

"Sebagai warga negara yang baik, kita wajib berpartisipasi dalam mengawasi proses berjalannya pemerintahan, lebih-lebih mahasiswa, yang kehadirannya sangat dinantikan untuk merepresentasikan suara masyarakat pada umumnya." Pungkasnya.

Naufal Afif

Editor Kuliah Al-Islam, Mahasiswa Universitas Ibn Khaldun Bogor, Ketua Umum IMM UIKA 2018-2020

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال