Lembaga Sertifikasi Halal LPPOM MUI dan HSC-CU di Thailand

Lembaga sertifikasi halal LPPOM MUI dan HSC-CU di Thailand (Sumber gambar : Wartapilihan.com)

KULIAHALISLAM.COM - Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetikan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) adalah lembaga sertifikasi halal yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 6 Januari 1989 di Jakarta. Pada awal berdirinya, kegiatan LPPOM MUI lebih banyak mengadakan seminar, antara lain seminar : 

  • Perlindungan dan keamanan pangan, tanggal 1 Desember 1989.
  • Pemanfaatan bioteknologi untuk menunjang produksi pangan, obat-obatan dan kosmetika, tanggal 12 September 1991.
  • Makanan dan labelisasi halal.
  • Muzakarah alkohol dan produk minuman, disamping itu, LPPOM MUI telah beberapa kali melakukan studi lapangan dan praktik pemingsanan (stunning; penyembelihan hewan dengan listrik).

Otoritas penyelenggaran sertifikasi halal LPPOM MUI berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 82/Menkes/SK/1966 Tentang Pencantuman Tulisan Halal Pada Label Makanan yang diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 924/Menkes/SK/VIII/1966 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 280/Menkes/Per/XI/76 Tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan Pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi.

Pasal 1 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 519 Tahun 2001 Tentang Lembaga Pelaksanaan Pemeriksaan Panganan Halal yang menyebutkan “Menunjuk Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga pemeriksaan pangan yang dinyatakan halal, yang dikemas untuk diperdagangkan di Indonesia.”

Pasal 2 menyatakan “Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi : pemerikasaan dan/atau data verifikasi data pemohon; pemeriksaan proses produk; pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan pengepakan, pengemasan dan penyimpanan produk, pemeriksaan sistem transportasi, distribusi, pemasaran dan penyajian serta pemrosesan dan penetapan sertifikasi halal.

Selain itu dasar yuridis pelaksanan sertifikasi halal dituangkan juga dalam Surat Keputusan Ketua MUI Nomor 018/MUI/I/1989 Tentang Pembentukan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). LPPOM MUI pusat telah genap memiliki jaringan di seluruh Provinsi di Indonesia. 

LPPOM MUI menyampaikan sejak tahun 2012 sampai tahun 2018 tercatat sebanyak 55.626 perusahaan disertifikasi halal, 65.116 setifikasi halal diterbitkan, dan 668.615 produk disertifikasi halal, namun jumlah produk yang sudah disertifikasi halal masih sedikit dibanding yang belum disertifikasi halal.

Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, ternyata masih kurang memiliki kepedulian terhadap masalah kehalalan makanan dan minuman atau bahan konsumsi harian lainnya. Indonesia rupanya sudah tertinggal jauh dari negara-negara tetangga yang notabenenya mayoritas non-muslim. 

HSC-CU di Thailand Didirikan Cucu KH Ahmad Dahlan

Sertifikasi makanan halal (Sumber Gambar :Kliklegal.com)

Sertifikasi makanan halal saat ini tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat muslim sesuai dengan ajaran agamanya, tetapi juga memenuhi kebutuhan masyarakat non-muslim yang menghendaki adanya jaminan kehalalan produk yang akan digunakan atau dikonsumsi.

Misalnya, ASEAN-AFTA, NAFTA, Masyarakat Ekonomi Eropa dan organisasi perdagangan Internasional (world Trade Organization) yang sudah melakukan penandaan, bahkan dalam sistem perdagangan internasional sudah diatur ketentuan halal dalam Codex Allimentatirus (1997) yang didukung oleh organisasi internasional lainnya antara lain WHO, FAO, WTO.

Kemudian kehalalan bahkan kini berkembang menjadi kecenderungan gaya hidup di belahan dunia, tidak dikaitkan sama sekali dengan agama tertentu, oleh karenanya perusahaan global saat ini telah  menerapkan sertifikasi halal misalnya Japan Airlines, Singapore Airlines, Qantas, American Airlines dengan menyediakan menu halal (moslem meal), gejala penandaan halal suatu produk juga merambah negara Amerika Serikat, Australia, Jepang, China, India, negara Amerika Latin.  

Di kawasan ASEAN, negara Thailand sudah menjadi pusat makanan halal terbesar di dunia dengan sasaran utama Timur Tengah. Dalam jurnal yang ditulis oleh Muhamad Zumar Aminuddin, sertifikasi produk halal : Studi Perbandingan Indonesia dan Thailand, Jurnal Sahih, Vol. I, Nomor 1, Januari-Juni 2016, hlm. 32, mengungkapkan. 

“Hubungan agama, terutama Islam dan negara di Thailand jelas berbeda, jika di Indonesia Islam, Thailand adalah Budha, maka tidak mudah menghubungkan agama Islam dengan negara di Thailand, namun dalam hal sertifikasi halal, terutama hal makanan, Thailand tidak kalah dibanding Indonesia, bahkan dalam hal-hal tertentu lebih unggul daripada Indonesia.”

Sebagai gambaran di Thailand setidaknya ada dua lembaga kajian halal, yaitu Halal Standard Institute of Thailand dan The Halal Science Center Thailand , yang terakhir ini adalah lembaga yang berada di Fakultas Science Terapan di Universitas Chulalongkorn.

Dibalik pendirian The Halal Science Center Chulalongkorn (HSC-CU) ternyata ada pria berdarah Indonesia dibelakanngnya, dia adalah Assoc. Prof. Dr. Winai Dahlan, Ilmuwan Universite Libre de Bruxelles, Belgia ini cucu KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah. salah satu universitas tertua di Thailand, dibalik pendirian ini. 

Prof. Winai Dahlan (Sumber Gambar : News.schmu.Id)

Pemerintah Thailand memberikan bantuan yang besar kepada lembaga HSC-CU. Sehingga didirikan Halal Center di Pattani dan Chiang Mai. Lembaga HSC-CU mengembangkan metode-metode deteksi melalui DNA, FID (Flame Lonization Detection) dan mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi mengenai produksi panganan halal. 

Sistem ini sangat canggih, dengan sekali klik, pihak otoritas yang ingin memastikan apakah produk ini halal atau tidak, bisa melihat proses produksi suatu produk. Kemudian, mereka mengembangkan informasi yang menjamin kehalalan kepada komsumen.

Sraut Aree, Deputy Director Muslim Studies Chulalongkorn University, bahwa kepentingan ekonomilah yang mendorong pemerintah Thailand begitu bersemangat mendukung program-program yang berkaitan dengan sertifikasi halal. 


Rabiul Rahman Purba, S.H

Rabiul Rahman Purba, S.H (Alumni Sekolah Tinggi Hukum Yayasan Nasional Indonesia, Pematangsiantar, Sumatera Utara dan penulis Artikel dan Kajian Pemikiran Islam, Filsafat, Ilmu Hukum, Sejarah, Sejarah Islam dan Pendidikan Islam, Politik )

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال